JAKARTA, beritalima.com | Implementasi program jaminan sosial ketenagakerjaan oleh BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) kembali mendapat amunisi baru. Presiden RI Joko Widodo telah mengesahkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).
Inpres 2/2021 ini ditujukan kepada seluruh elemen pemerintahan, yakni 19 Menteri, Jaksa Agung, 3 Kepala Badan termasuk Ketua DJSN tingkat pusat, 34 Gubernur, 416 Bupati dan 98 Walikota di seluruh Indonesia.
Mereka diinstruksikan untuk mengambil langkah-langkah sesuai tugas dan wewenang masing-masing dalam mendukung implementasi program Jamsostek, seperti membuat regulasi pendukung termasuk pengalokasian anggaran masing-masing.
Dalam inpres tersebut Presiden menegaskan bahwa seluruh pekerja penerima upah, bukan penerima upah, Pekerja Migran Indonesia, serta pegawai pemerintah non aparatur sipil negara dan penyelenggara pemilu harus didaftarkan menjadi peserta BPJAMSOSTEK.
Sedangkan upaya penegakan kepatuhan kepada badan usaha atau pemberi kerja, termasuk menjatuhkan sanksi jika ada yang terbukti tidak patuh dalam mengimplementasikan program Jamsostek menjadi tugas Jaksa Agung yang juga sebagai pelaksana Inpres 2/2021 tersebut.
Presiden Jokowi secara khusus juga meminta Menko PMK untuk memberikan laporan pelaksanaan inpres secara berkala setiap 6 bulan.
Direktur Utama BPJAMSOSTEK, Anggoro Eko Cahyo, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Presiden Joko Widodo serta menyambut baik Inpres ini. Anggoro juga memastikan seluruh jajarannya untuk berkoordinasi secara proaktif, dan berkolaborasi dengan seluruh Kementerian/ Lembaga dan pimpinan daerah serta Kejaksaan Agung untuk mengawal implementasinya.
BPJAMSOSTEK segera bergerak mempersiapkan sistem administrasi, prasarana dan sarana yang dibutuhkan serta seluruh personil BPJAMSOSTEK untuk berkoordinasi dan berkolaborasi dengan stakeholder di seluruh Indonesia.
“Ini pekerjaan besar bagi kita semua. Kami juga memastikan telah menyelesaikan semua pekerjaan rumah kami, seperti meningkatkan pelayanan dengan mengedepankan digitalisasi. Kami juga terus memberikan edukasi kepada seluruh masyarakat, termasuk di dalamnya stakeholder pemerintahan,” tegasnya.
Anggoro menambahkan, sosialisasi masif dipandang perlu, karena pengetahuan mengenai Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan BPJAMSOSTEK sebagai lembaga penyelenggaranya harus terus dijaga konsistensinya.
“Semoga dengan adanya Inpres ini dapat menjadi titik terang perkembangan jaminan sosial ketenagakerjaan yang menyeluruh dan merata bagi seluruh pekerja Indonesia dalam mencapai kesejahteraan,” tandasnya.
Sementara itu Deputi Direktur Wilayah BPJAMSOSTEK Jawa Timur, Deny Yusyulian, menambahkan, setiap masyarakat berhak mendapatkan perlindungan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
“BPJAMSOSTEK hadir untuk melindungi seluruh rakyat Indonesia atas resiko sosial dan ekonomi. Hal ini merupakan bukti nyata negara hadir untuk memberikan kepastian perlindungan atas risiko sosial dan ekonomi bagi seluruh rakyat Indonesia,” pungkas Deny. (Ganefo)