Jokowi Terbitkan Inpres, Pengamat: Kemenkoinfo Tidak Jalankan Tupoksi

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) No: 6/2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian wabah pandemi virus Corona (Covid-19) menunjukkan lemahnya sosialisasi yang dilakukan Pemerintah pimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) selama ini.

Kalau sosialisasi protokol kesehatan tidak berjalan, ungkap Pengamat Komunimasi Politik, Muhammad Jamiluddin Ritonga ketika bincang-bincang dengan Beritalima.com di Jakarta, Selasa (11/8) siang, Menteri Komunikasi dan Informatika yang seyogyanya paling bertanggung jawab.

Sebab, kata Dosen Universitas Esa Unggul Jakarta tersebut, salah satu tugas dan fungsi (tupoksi) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkoinfo) adalah mensosialisasi kebijakan Pemerintah (nasional-red) supaya masyarakat paham dan sadar adanya regulasi yang harus dilaksanakan.

Kementerian Komunikasi dan Informatika diminta atau tidak, lanjut laki-laki yang akrab disapa Jamil tersebut, seharusnya mengkondisikan masyarakat untuk mengenakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan, dan menjauhi kerumunan. Sosialisasi itu setidaknya sudah harus dilakukan bersamaan dengan diterbitkannya protokol kesehatan.

Jadi, jelas pengajar Metode Penelitian Komunikasi, Riset Kehumasan, serta Krisis dan Strategi Public Relations tersebut, kalau masyarakat masih abai terhadap protokol kesehatan, itu berarti tupoksi Kementerian Komunikasi dan Informatika tidak berjalan dengan baik.

“Jadi, menterinya yang harus bertanggung jawab atas kegagalan tersebut. Sebab, kalau Kementerian Komunikasi dan Informatika melalukan sosialisasi protokol kesehatan secara terencana dan intensif, tidak perlu Presiden Jokowi mengeluarkan Inpres. Semua itu menjadi indikasi bahwa pembantu Presiden bidang Komunikasi dan Informatika tak melaksanakan tupoksinya dengan baik.”

Akibatnya, kepala daerah harus dilibatkan untuk melakukan sosialisasi secara intensif untuk menyadarkan masyarakat melaksanakan protokol kesehatan. “Karena itu, selayaknya Presiden mengevaluasi Menteri Komunikasi dan Informatika. Bahkan bila perlu, Presiden mengganti menteri yang tidak mampu bekerja sesuai dengan keinginan Presiden,” demikian Muhammad Jamiluddin Ritonga. (akhir)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait