MADIUN, beritalima.com- Sidang kasus penggelapan dan penipuan yang digelar di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Jawa Timur dengan terdakwa Purnomo alias Mbah Pur (69), warga Jiwan, Kabupaten Madiun, yang juga sebagai ketua sebuah kantor hukum, yang sedianya dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), ditunda.
Pasalnya, sidang yang dipimpin ketua majelis hakim, Edwin Yudhi Purwanto, JPU Toto, belum siap dengan tuntutannya.
“Tuntutan belum siap. Sidang ditunda minggu depan (Kamis 14/2),” kata JPU Toto, melalui WA, Kamis 7 Pebruari 2019.
Untuk diketahui, kasus yang menyeret Mbah Pur ke meja hijau, bermula saat saksi korban, Lilin Ernawati, ditawari oleh terdakwa jika bisa mengurus perceraian dalam waktu dua bulan, Desember 2017, lalu.
Karena mengira mbah Pur seorang pengacara, apalagi sebagai ketua sebuah kantor hukum, korban percaya kemudian meminta tolong untuk mengurus perceraian temannya seorang WNA Taiwan, Chiu Wen Peng.
Setelah terjadi kesepakatan, kemudian korban menyerahkan uang sebesar Rp.6,5 juta, sebagai uang muka kepada terdakwa. Lalu sekitar bulan Januari 2018, korban kembali menyerahkan uang sebesar Rp.6 juta atau total Rp.12,5 juta.
Karena memang bukan seorang pengacara, kemudian terdakwa menghubungi pengacara Joko Dewantoro, untuk menangani perkara ini. Namun pengacara asli ini, hanya diberi uang Rp.3 juta dan berjanji akan ditambahi dikemudian hari. Tapi karena tidak juga ditambahi, kemudian oleh Joko Dewantoro, perkara perceraian di wilayah hukum Ponorogo itu, tidak didaftarkan ke pengadilan.
“Uang tiga juta itu hanya untuk operasional. Apalagi klien seorang WNA,” kata Joko Dewantoro.
Dari sinilah kemudian timbul masalah. Karena perkara tak kunjung didaftarkan ke pengadilan, akhirnya korban melaporkan terdakwa ke polisi. Hingga pada akhirnya naik ke persidangan. (Dibyo).
Ket. Foto: Terdakwa Purnomo/foto dok. beritalima.com, dalam kasus perdata.