JPU Hadirkan Dua Saksi Ahli Dalam Kasus Normalisasi Di Mojokerto

  • Whatsapp

MOJOKERTO-Beritalima.com- Jaksa Penuntut Umum(JPU) Dari Pidsus Kajari Mojokerto guna memperkuat dakwaanya dalam kasus Normalisasi Jurang cetot di desa Sumber Agung,Kec.Jatirejo Mojokerto menghadirkan Dua Saksi Ahli, Ahli Pidana dan saksi ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan Negara (BPKN) Propinsi Jawa Timur.Dalam sidang lanjutan kasus normalisasi dengan terdakwa Ir.Didik Pancaning Argo Msi di pengadilan Tipikor Surabaya.Kamis (15/10/2020)

Dari dua saksi ahli yang di hadirkan, Hanya Satu yang menghadiri di persidang yaitu Yanu Mugiarto Saksi Ahli dari BPKN Propinsi Jawa Timur sedang saksi Ahli Pidana berhalangan hadir dan kesaksianya di bacakan oleh JPU

Dalam kesaksianya Yanu Mugiarto mengatakan, dalam Normalisasi jurang cetot di Kabupaten Mojokerto tahun 2016 tersebut terdapat adanya kerugian negara sebesar Rp.1.00.30,000,000 rupiah, kerugian tersebut berdasaran kitir yang di keluarkan oleh CV.Musika dari timbangan sendimen hasil Normalisasi yang di bawa ke Cv.Musika Perusahaan milik keluarga Mustofa Kamal Pasa yang saat itu menjabat sebagai Bupati Mojokerto dan jumplah sendimen yang di setorkan ke CV.Musika sebanyak 32.000 Ton dan tiap tonnya CV.Musika mengeluarkan dana sebesar Rp.31.500 rupiah

“Bedasarkan hitungan kita dari kitir yang di keluarkan oleh CV Musika untuk pembayaran batu dan pasir dari Normalisasi jurang cetot,dan tiap tonnya CV.Musika membayar sebesar Rp.31.500 rupiah” ujar Yanu Mugiarto

Lebih lanjut Yanu mengungkapkan bahwa dalam Normalisasi tersebut juga ilegal pasalnya belum mendapatkan ijin dari Kementrian PUPR dan juga tidak mendapat ijin dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) serta mestinya Normalisasi untuk Kabupaten itu irigasi bukan sungai karena sungai itu kewenangan dari BBWS.

Majelis Hakim Jonh Dista SH sempat menanyakan ke saksi Ahli, Saudara saksi ahli kalau kerugian uang negara sudah di kembalikan terus barang itu menjadi milik siapa, karena selama ini banyak kejadian yang seperti ini.

Kemudian saksi menjawab bahwa kalau kerugian uang negara sudah di kembalikan saya ngak tau barang itu milik siapa yang mulia,” jawab Saksi Ahli

Sementara itu Penasehat Hukum Ir Didik Pancaning Argo Msi, Eko Agus Indrawono SH,terkait pertemuan saksi dengan Didik Pancaning Argo dengan Faizal Arif apakah itu di konfrotir terus apakah dalam pertemuan tersebut siapa yang menyuruh Normalisasi sungai jurang cetot.

Saksi mengakui kalau pernah menemui Didik Pancaning Argo dan Faizal Arif di Polsek Jatirejo dan dalam Normalisasi di ketahui atas perintah mantan bupati mojokerto Mustofa Kamal Pasa.

Sementara itu keterangan dari Saksi Ahli Pidana yang di bacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa dalam kegiatan Normalisasi tersebut Ir.Didik Pancaning Argo terbukti melanggar pasal 2 Undang-Undang R.I. Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah di ubah dengan Undang-Undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang R.I No.31 Tahun 1999 tentang dengan ancaman 4 tahun Penjara.(Kar)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait