JPU terima tahap dua, kasus pencabulan anak dibawah umur

  • Whatsapp

JAILOLO,BeritaLima.com– Buronan tersangka kasus Pencabulan anak dibawah umur, Abdullah Hi Hasim (49) yang mencabuli keponakanya, di Desa Hatebicara Kecamatan Jailolo yang sempat melarikan diri ke Sorong sebelum akhirnya ditangkap oleh aparat Kepolisian, Jumat(11/10/2019) sekitar pukul 09:00 wit akhirnya diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kejari Halmahera Barat (Halbar).

Pelimpahan tahap dua tersangka itu sendiri mendapat pengawalan ketat aparat Kepolisian. Abdullah yang menggunakan kaos kerah berwarna hitam dan Celana Jeans Pendek berwarna hitam diborgol oleh petugas.

Pelimpahan berkas tahap dua tersangka dan barang bukti oleh penyidik Polres Halbar itu diterima langsung oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) M. Asyhari Waisale. Abdullah sendiri setelah diserahkan oleh penyidik guna dihadapkan ke persidangan oleh JPU, setelah pelimpahan selanjutnya dititipkan ke Lapas IIB Jailolo sambil menunggu jadwal persidangan.

Kasi Pidum M. Asyhari Waisale kepada wartawan usai penyerahan tersangka menegaskan, tersangka yang sebelumnya melarikan diri tersebut dijerat pasal berlapis yakni pasal 82 junto 76 e atau pasal 81 ayat 1 pasal 76D atau pasal 81 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016  Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah(PP) pengganti Undang-undang RI Nomor 1 tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Abdullah sebelumnya dalam pemeriksaan penyidik sempat dikenakan wajib lapor. Kesempatan tersebut akhirnya dimanfaatkan dengan melarikan diri ke Sorong sebelum akhirnya ditangkap oleh petugas dan langsung dibawa menuju Jailolo.

Paman korban Alon Abdul Gafur menuturkan peristiwa pencabulan yang diduga dilakukan oleh tersangka terhadap keponakanya sebut saja Mawar (17) yang saat ini tengah duduk dibangku SMA sudah dilakukan berulang kali saat korban masih duduk dibangku sekolah SMP.

Peristiwa itu sendiri diketahui oleh pihak keluarga sekitar 5 bulan yang lalu dan akhirnya dilaporkan kepada pihak yang berwajib.

Korban saat itu menurut dia, tampa sengaja bercerita disalah satu Tantenya bahwa tersangka Abdullah orang jahat. tantenya yang merasa curiga dengan gelagat korban kembali mendesak korban untuk menceritakan peristiwa yang dialaminya itu.

“Tersangka saat kami lapor juga tidak mau mengaku, akan tetapi sudah diceritakan semua oleh korban, bahkan sudah divisum juga saat itu,”terangnya.

Selaku keluarga korban,mereka berharap agar tersangka yang sempat melarikan diri itu dijatuhi hukuman yang setimpal.(Ay)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *