JPU terima tahap II tiga berkas perkara dari Penyidik Polres sula

  • Whatsapp

KEPULAUAN SULA,beritaLima.com– Penyidik Reskrim Polres Kabupaten Kepulauan Sula menyerahkan 3 berkas perkara sekaligus dalam sekali tahap dua kepada ke JPU setelah berkas dinyatakan lengkap P. 21, Selasa (9/7/2019)

Pengiriman tersangka dan barang buktinya oleh Kanit Tindak Pidana Umum Reskrim Polres Kepsul, Bripka, Syahrul Fokaaya. bersama Briptu Firdus Page
diserahkan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kajari Kepulauan Sula, M.Marantika merupakan penyerahan tahap II bersama tersangka dan barang bukti pendukung lainnya.

Kasus yang diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni kasus penipuan dengan tersangka SD alias Opan (33) yang dijerat dengan pasal 378 KUHP, kasua kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan tersangka SM alias Sahman, warga Desa Capululu, Kecamatan Mangoli Tengah yang dijerat dengan pasal 44 ayat 4 UU tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

Untuk kasus terakhir yakni kasus asusila dengan tersangka IM alias Ikri (22), warga Desa Samuya, Kabupaten Taliabu Timur, Ia dijerat dengan pasal 81 ayat 1 dan 2 UU 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 junto UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Tri Yulianto melalui Kasat Reskrim, Iptu Paul Tri Yustiam menuturkan, pelimpahan berkas perkara tersebut berdasarkan permintaan dari JPU. Menurutnya, penyerahan tersangka bersama barang bukti itu setelah berkas perkara yang diserahkan oleh penyidik dianggap telah lengkap dari materil maupun formil. ”Berkas kita sudah dianggap lengkap baik dari keterangan saksi maupun barang bukti, ”kata Paul Tri. [DN]

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *