Hakim Vonis 6 Bulan Penjara, Petugas PPK Mangoli Tengah

  • Whatsapp

KEPULAUAN SULA,beritaLima.com – Satu Petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Desa Mangoli, Kecamatan Mangoli Tengah Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sanana dengan hukuman pidana 6 bulan penjara.

Yusri Umasungi adalah satu komisioner PPK terbukti bersalah karena berusaha menggelapkan surat suara DPRD Kab / Kota dari TPS 01 dan TPS 06 Desa Mangoli Pada Hari Minggu tanggal 28 April 2019 lalu.

Dari pantauan beritaLima.com. Salasa (09/7) Dalam putusan tersebut terdakwa terbukti bersalah mencoba merusak hasil pemungutan suara yang tersegel sebagaimana dalam pasal 534 uu no 7 tahun 2017 tentang pemilu jo pasl 53 ayat (1) KUHP, terdakwa dipidana 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp 1 juta, subsider 1 bulan oleh mejalis hakim Pengadilan Sanana, Ptriadi

Atas putusan tersebut terdakwa nyatakan pikir pikir, Jaksa Penuntut Umum juga pikir, sehingga putusa belum mempunyai kekuatan hukum tetap. Terdakwa dan Penuntut Umum diberi waktu 3 hari untuk menentukan sikap atas putusan tersebut. “Sedangakan untuk tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 1 tahun penjara.

Terdakwa Yusri Umasungi yang waktu itu sebagai Petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Desa Mangoli,
berusaha menggelapkan surat suara DPRD Kab/Kota dari TPS 01 dan TPS 06 yang ada dalam kotak tersebut dan di bawanya ke rumahnya. Hal ini kemudian menjadi temuan pengawas Pemilu dan melaporkan kepada aparat penegak hukum untuk di tindak lanjuti. [DN]

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *