SURABAYA – beritalima.com, Wahyu Putranto, Direktur PT. Dwi Tunggal Mulia Kimia (PT.DTMK) sekaligus terdakwa kasus penjualan bahan peledak jenis Pottasium Chlorate menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin (5/4/2021).
Sidang perdana ini digelar secara teleconfrence. Terdakwa Wahyu Putranto menjalani sidang dari dalam sel tahanan KP3 Surabaya, sedangkan Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan penasehat hukum terdakwa di ruang sidang Candra, PN Surabaya.
Jaksa Zulfikar dari Kejari Tanjung Perak dalam dakwaannya menjerar terdakwa Wahyu Putranto dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat No.12 tahun 1951tanpa hak memasukan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi, atau sesuatu bahan peledak.
Sidang pembacaan dakwaan berlangsung lancar dan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi yang melakukan penangkapan sepekan mendatang.
Diketahui, pada 23 Desember 2020, terdakwa Wahyu Putranto selaku direktur PT. Dwi Tunggal Mulia Kimia (PT.DTMK) menerima pesanan bahan peledak Potasium Chlorate sebanyak 8 Ton, dari Baidowi.
Potasium Chlorate yang akan dirakit untuk digunakan sebagai “bom ikan” dan dijual terdakwa Wahyu Putranto tanpa Purcase Order (PO) Rp. 67.200.000.
Kesimpulan hasil pemeriksaan Barang bukti di kepolisian No.15/2021/BHF dan Barang Bukti No. 16/2021/BHF di dapatkan adanya kandungan Kalium Klorat (KCLO3). Catatan senyawa kalium klorat (KClO3) merupakan komponen bahan peledak jenis Low Explosive. (Han)