Ternate – Sebanyak 242 izin Perguruan Tinggi Swasta bermasalah dicabut oleh Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti) pada 2016.
“Tahun 2016 banyak kampus melakukan wisuda tanpa proses yang baik, dan lebih dari 500 ijazah yang dikeluarkan palsu,” kata Inspektur Jenderal Kemenristek Dikti Prof Dr Jamal Wiwoho di Ternate, Jumat (24/3) di Kampus STIKIP Ternate.
Penyebab terjadinya masalah kata Jamal, terkait peralihan yayasan. Di Madura, Jakarta, dan Manado terjadi pemecahan menjadi dua yayasan, terjadi penambahan dosen, tetapi tata kelola tidak baik. Ungkapnya
“Ada lagi perguruan tinggi yang selalu pindah alamat di ruko dan tempat-tempat lain yang tidak jelas”Katanya
Jamal mengatakan, kementerian sudah membuat aturan terkait pendirian perguruan tinggi yakni harus memiliki lahan milik sendiri ataupun kontrak maksimal harus 25 tahun.
(Fai/okn)