Jual beli Ijazah, 242 Izin Perguruan Tinggi Swasta Dicabut

  • Whatsapp

Ternate – Sebanyak 242 izin Perguruan Tinggi Swasta bermasalah dicabut oleh Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti) pada 2016.

“Tahun 2016 banyak kampus melakukan wisuda tanpa proses yang baik, dan lebih dari 500 ijazah yang dikeluarkan palsu,” kata Inspektur Jenderal Kemenristek Dikti Prof Dr Jamal Wiwoho di Ternate, Jumat (24/3) di Kampus STIKIP Ternate.

Penyebab terjadinya masalah kata Jamal, terkait peralihan yayasan. Di Madura, Jakarta, dan Manado terjadi pemecahan menjadi dua yayasan, terjadi penambahan dosen, tetapi tata kelola tidak baik. Ungkapnya

“Ada lagi perguruan tinggi yang selalu pindah alamat di ruko dan tempat-tempat lain yang tidak jelas”Katanya

Jamal mengatakan, kementerian sudah membuat aturan terkait pendirian perguruan tinggi yakni harus memiliki lahan milik sendiri ataupun kontrak maksimal harus 25 tahun.

(Fai/okn)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *