Jual dan Simpan Arak Bali, Warga Desa Pelem Diamankan Unit Reskrim Polsek Campurdarat

  • Whatsapp

TULUNGAGUNG, beritalima.com- Berawal dari laporan masyarakat terkait adanya peredaran miras di wilayah hukumnya, anggota Polsek Campurdarat melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengungkap kasusnya.

Setelah dilakukan penyelidikan, anggota Unit Reskrim Polsek Campurdarat berhasil mengamankan seorang pelaku yang diduga usai melakukan transaksi jual beli minuman keras (miras) jenis Arak Bali.

Pelaku diketahui berinisial WS (41) yang beralamatkan, Dusun Bangak, Desa Pelem, Kecamatan Campurdarat, Kabupaten Tulungagung.

Kapolsek Campurdarat AKP Triyanto melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu mengatakan, Pelaku ditangkap dirumahnya.

“Pelaku ditangkap dirumahnya bersama barang bukti puluhan botol miras jenis arak Bali,” terang Iptu Anshori.

Lanjutnya, Setelah dilakukan penggeledahan, anggota Polsek Campurdarat mendapati sejumlah barang bukti.

“Barang bukti yang berhasil diamankan berupa, miras arak bali ukuran 600 ml sebanyak 98 botol dan miras arak bali ukuran 1500 ml sebanyak 83 botol serta barang bukti lainnya” jelas Iptu Anshori.

“Atas perbuatannya, WS bersama barang bukti ratusan miras dibawa ke Polsek Campurdarat guna proses penyidikan lebih lanjut,” tandasnya. (Dst).

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait