Tragis, Tiga Pelaku Ditangkap Satreskoba Tulungagung Usai Konsumsi Sabu

  • Whatsapp

TULUNGAGUNG, beritalima.com- Dua orang perempuan berinisial TC (25) dan PSN (28), ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulungagung.

Kedua perempuan tersebut, ditangkap petugas saat bersama seorang pria berinisial DRT (24).

Kasat Resnarkoba Polres Tulungagung AKP Didik Riyanto melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Anshori saat dikonfirmasi mengatakan, ketiganya di tangkap petugas Satresnarkoba karena diduga melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak menjual atau memiliki Narkotika golongan I jenis Sabu.

“Saat ditangkap petugas di rumah Kos, ketiganya diduga usai melakukan pesta Sabu pada malam harinya,” terang Anshori, Senin (29/08/2022).

Pengungkapan kasus tersebut menurut Anshori, berawal dari adanya informasi masyarakat jika ada peredaran narkotika jenis Sabu di wilayah Jepun. kemudian petugas melakukan serangkaian penyelidikan, hingga akhirnya ketiga pelaku dapat diamankan.

“Setelah dilakukan penyelidikan, ketiganya berhasil ditangkap saat berada di sebuah tempat kos,” tambahnya.

Dari penangkapan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa, 1 poket sabu seberat 0,20 gram, 1 pipet kaca berisi sisa sabu dengan berat 1,76 gram, 1 kotak warna coklat.

Barang bukti lainnya yakni, 1 timbangan digital, 1 buah pack plastik klip, 1 alat bong, 2 skrop terbuat dari sedotan plastik, 4 buah sedotan plastik, 2 korek api, 1 tutup botol, 1 bungkus bekas rokok, 1 tas warna putih dan 3 HP.

“Saat ini, ketiganya bersama barang bukti di bawa ke Polres Tulungagung guna proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Anshori.

Ketiga pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka, hingga saat ini masih menjalani penahanan di rutan Polres Tulungagung. Dijerat dengan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tentang Narkotika. (Dst).

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait