KEPULAUN SULA,beritaLima,com|Harga minyak tanah di Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Maluku Utara mengalami kenaikan. Berdasarkan panatau media ini, Senin (10/10/22). Pangkalan Novita Desa Mangon menaikkan harga minyak sebesar Rp 500 per liternya.
Dinaikkan harga minyak itu tentunya melanggar apa yang sudah ditetapkan dalam SK Bupati No 12.1.2021 dimana harga eceran tertinggi (HET) adalah Rp 4.000 per liternya.
Seorang warga yang namanya tidak mau disebut, mengatakan pangkalan minyak tanah di Desa Mangon, mereka mementingkan jergen yang besar dengan harga Rp 5.000 ribu, kemudian jergen lima liter dengan harga Rp 4.000, hanya mereka membatasi jergen yang kecil, “keluhnya
Untuk itu, Ia menjelaskan bahwa dalam aturan undang-undang itu sudah jelas tertulis, apabila ditemukan penjualan minyak tanah di atas HET, sudah jelas merupakan suatu pelanggaran, apapun itu alasannya. Bahkan, sanksi pidana menanti.
Diatas HET akan di ancam hukuman 6 tahun, bagi yang melanggar di atas Harga HET kena pidana, itu sesuai pasal pasal 55 Undang-Undang nomor 22 tahun 2001,” beber
Dia menambahkan, harusnya mereka sudah tau aturan yang berlaku, karena itu sudah di tetapkan, “Untuk itu, Dia juga meminta kepada aparat penegak hukum Polres Kepulauan Sula segera diusut, “tegasnya.[dn]