BONDOWOSO, beritalima.com – Pemuda pengangguran asal Desa Kabuaran Kecamatan Grujugan ini harus berurusan dengan aparat kepolisian Polres Bondowoso setelah kedapatan melakukan transaksi obat-obatan terlarang jenis Pil Koplo.
Menurut Kapolres Bondowoso melalui Kasat Reskoba menyatakan bahwa Bahrul Huda bin Misbahul munir alamat Desa Kabuaran Rt.3 Rw ditangkap saat hendak melakukan transaksi di Desa Kesemek Kecamatan Tenggarang Bondowoso pada Selasa 1 Mei sekitar jam 22.00 WIB.
“Saat kami tangkap tersangka tidak melakukan perlawanan dan ditangan tersangka, kami amankan barang bukti 32 klip @10 butir dengan jumlah 320 butir pil warna putih logo Y siap edar.
Selain itu Kasat menambah bahwa diamankan barang bukti lainnya yang ada di tempat kejadian perkara (TKP) saat penggerebekan.
“Kami amankan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp.103.000
HP. vivo V5 putih 1 pak klip kosong serta dompet coklat isi ktp a/n tsk dan Sim C a/n Faidhetun hasanah. Selanjutnya tersangka langsung dibawa ke Polres Bondowoso untuk dilakukan proses lidik,” pungkasnya. (*/Rois)