BANYUWANGI, Beritalima.com – gencarnya pemberantasan narkoba terus di jalankan aparat kepolisian sektor Cluring, al hasil dalam giat tersebut anggota polsej cluring dapat mengamankan dua pemuda yang kedapatan menjual obat TRIHEXYPHENIDYL tanpa ijin.
Kini dua pemuda tersebut yakni 1. M. AHSIN BASTIAN, banyuwangi, 21 februari 2000, umur 18 tahun, Laki-laki, MA, islam, Swasta, alamat Dusun Kedungsumur Desa Kedunggebang Kec. Tegaldlimo Kab. Banyuwangi.
Dan NAZIMUL AZMI, Pegayaman, 12 Juni 2000, umur 18 tahun, laki-laki, MA kelas 3, islam, pelajar, alamat Banjar Timur Jalan, Desa Pegayaman Kec. Sukasada, Kab. Buleleng, Bali, harus rela mendekam di jeruji besi mapolsek cluring untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya.
Menurut kanit reskrim cluring, Ipda Sadimun, menuturkan kronologis sampai tertangkapnya dua pemuda tersebut.
“Berawal dari informasi tentang adanya peredaran sediaan farmasi jenis pil TRIHEXYPHENIDYL di lingkungan Pondok Pesantren Darun Najah Desa Sraten Kec Cluring selanjutnya unit Reskrim melakukan penyelidikan dan didapatkan pemuda yang mencurigakan mengaku bernama IWAN dan NAZIMUL AZMI yang sedang melakukan transaksi setelah digeledah didapatkan barang bukti dari NAZIMUL AZMI berupa pil TRIHEXYPHENIDYL sebanyak 40 (empat puluh) butir (4 tek) pil Trihexyphenidyl yg ditaruh dslam bungkus rokok merk dunhill warna hitam dan uang sebesar Rp 30.000,- (tiga puluh ribu) yg ditaruh di songkok warna hitam yang dipakainya. Bahwa dari keterangan IWAN mengaku sebelumnya pesan/ membeli pil TRIHEXYPHENIDYL kepada M.AHSIN BASTIAN dan memberikan uang sebesar Rp 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) selanjutnya M. AHSIN BASTIAN membeli pil Trihexyphenidyl kepada NAZIMUL AZMI yang sama sama mondok di Ponpes Darun Najah dengan menyerahkan uang sebesar Rp 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah). Bahwa NAZIMUL AZMI selanjutnya menghubungi KETUT (DPO) membeli pil sebanyak 4 tek dengan harga per tek sebesar Rp 25.000, (dua puluh lima ribu) kemudian KETUT (DPO) mengantarkan barangnya pil Trihexiphenidyl sebanyak 40 (empat puluh butir) atau 4 tek kepada NAZIMUL AZMI di Pondok Darun Najah. Bahwa selanjutnya M.AHSIN BASTIAN dan NAZIMUL AZMI bersama sama menemui IWAN mengantarkan pil Trihexiphenidyl dan ketemuan dijalan dan pada saat transaksi tersebut ditangkap oleh petugas.”ungkapnya
Sadimun juga menambahkan bahwa kini pelaku sedang menjalani proses lebih lanjut di polsek cluring
“Barang bukti yang kita amankan
Disita dari tersangka NAZIMUL AZMI :
40 (empat puluh) butir pil TRIHEXYPHENIDYL, / 4 (empat) tik, Uang RI sebesar Rp 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah), 1 (satu) buah songkok warna hitam, 1 (satu) bungkus rokok merk Dunhill warna hitam, tersangka kita jerat dengan Pasal 197 sub pasal 196 UU no 36 tahun 2009 tentang Kesehatan jo pasal 55 ayat (1) KUHP.” Imbuhnya.
(Bi)