Jual Sabu Untuk Biayai 4 Anak, Janda Ini Dihukum Lima Setengah Tahun

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Rani Suryantari, janda empat anak asal Jalan Gresik PPI, Surabaya. Dihukum dengan pidana selama lima tahun dan enam bulan penjara, juga denda sebesar Rp 800 juta atau subsidair dua bulan kurungan.

Putusan hukuman badan dan pembayaran denda itu dibacakan hakim Dedi Fardiman saat sidang di ruang sidang Garuda 2 gedung Pengadilan Negeri Surabaya, Senin, 17/9/2081).

Dalam amar putusannya hakim Dedi Fardiman menyatakan bahwa terdakwa Rani Suryantari terbukti bersalah melanggar pasal 112 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,

“Mengadili, menghukum terdakwa Rani Suriyantari dengan pidana selama lima tahun enam bulan penjara, juga menghukum denda kepada terdakwa sebesar Rp 800 juta subsidair (2) dua bulan,” ucapnya.

Putusan yang dijatuhkan hakim Dedi Fardiman ini dinilai lebih ringan dua pertiga dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sumanto.SH dari Kejati Jatim yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama delapan tahun penjara, denda sebesar Rp 1 miliar, serta Subsidair enam bulan kurungan.

Ditangkapnya Rani bermula pada tanggal 16 April 2018 saat dia menerima telepon dari temannya untuk mencarikan sabu-sabu.

Dia lantas pergi menuju sang bandar bernama Imron untuk membeli sabu seberat 1 gram dengan harga Rp 1,5 juta. Hingga kini, Imron masih berstatus buron.

Nah, saat kembali ke rumah dan akan menyerahkan barang haram itu, ia diciduk oleh kepolisian di kediamannya di Jalan Gresik PPI, Surabaya.
Diketahui, motifnya berbisnis sabu untuk membiayai keempat anaknya.(Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *