Kejahatan Sipoa, Oleh Polda Jatim Aris Birawa Dijerat TPPU

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Penyidik Polda Jatim melimpahkan berkas perkara tindak pidana penipuan, penggelapan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Sipoa, dan sudah menetapkan Aris Birawa sebagai tersangka ke Kejaksaan Tinggi, Senin (17/9/2018).

Pelimpahan ini merupakan kali kedua setelah sebelumnya pihak Jaksa peneliti mengembalikan berkas perkara yang merugikan banyak orang ini ke penyidik Polda Jatim.

“Kita sudah terima lagi berkas perkaranya Aris Birawa,” ujar Jaksa peneliti dari Kejati Jatim, Rahmat Hari Basuki.

Apakah berkas tersebut sudah dinyatakan sempurna sehingga sudah siap dibawa ke persidangan?

“Ini masih kita teliti apakah petunjuk yang kita berikan sudah dilengkapi atau belum oleh penyidik,” tambahnya.

Sebelumnya, H. Usman, Kasi Orang dan Harta Benda (Oharda) Kejati Jatim menyatakan setidaknya ada 20 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait dugaan yang menyeret sejumlah petinggi PT Sipoa dari penyidik Polda Jatim.

Dari 20 SPDP yang diterima Kejati Jatim, belum semua dilakukan pengiriman berkas perkara ke jaksa peneliti untuk dilakukan penelitian atau dikenal dengan tahap I.

“Yang sudah dilakukan Tahap I hanya berkas perkara atas nama tersangka Aris Birawa,” ungkap Usman.

Dijelaskan Usman, kalau dalam berkas perkara itu, tersangka Aris Birawa dipersangkakan dengan pasal penipuan, penggelapan dan TPPU. Saat ini, jaksa peneliti masih menunggu pengembalian berkas ini dari penyidik.

“Nantinya akan dilihat, apakah berkas yang dikirim kembali ke kejaksaan tersebut sudah sempurna atau belum, karena penyidik diminta untuk melakukan pengembangan tersangka di sana,” jelas Usman.

Usman juga menambahkan, untuk berkas perkara atas nama tersangka Aris Birawa tersebut, Kejati Jatim sudah menunjuk beberapa jaksa sebagai jaksa penelitinya.

“Jaksa yang ditunjuk sebagai jaksa peneliti berkas perkara Aris Birawa itu bernama Jaksa Usman, Jaksa Beni Hermanto yang menjabat sebagai Kasi Keamanan Negara, Tindak Pidana Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya (Kamnegtibum dan TPUL) Kejati Jatim, Jaksa Rahmat Hari Basuki, Rista Erna, Suci dan Novan,” tambahnya.

Masih menurut Usman, berdasarkan SPDP yang masuk ke Kejati Jatim, ada beberapa nama yang juga sudah menjadi tersangka selain Budi Santoso, Ir. Klemens Sukarno Candra dan Aris Birawa. Namun sayangnya, ketika ditanya siapa saja nama tersangka baru itu, Usman mengaku tidak mengingatnya. Yang bisa diingat Usman adalah diantara para tersangka baru tersebut, selain dipersangkakan dengan pasal penipuan dan penggelapan, juga dipersangkakan dengan pasal TPPU.

“Saat ini sudah kami inventarisir nama-nama tersangka dan pasal yang dijeratkan ke para tersangka. Hal itu berdasarkan SPDP yang sudah masuk ke kami. Yang membedakan 20 SPDP itu satu dengan lainnya adalah dari sisi pelapornya yaitu para customer,” tandas Usman. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *