Jual Seragam Sekolah, Kepsek SDN Tanjung Priok 05 Kangkangi Pergub

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com-

Soal penjualan seragam oleh koperasi yang di duga belum berbadan hukum di SDN Tanjung Priok 05, Kepala Suku Dinas Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) hingga Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah I Jakarta Utara memilih bungkam.

Pasalnya, SDN Tanjung Priok 05, yang beralamatkan di Jalan Kampung Bahari, Kelurahan Tanjug Priok, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara tersebut nekat menjual seragam olah raga kepada siswa. Padahal Pemprov DKI Jakarta melalui Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 178 Tahun 2014 tentang Pakaian seragam sekolah.

Pada, Bab VII ( larangan) Pasal 26 diterangkan, Sekolah, Komite Sekolah, Guru dan atau tenaga kependidikan lain di sekolah dilarang : a. Menjual pakaian seragam sekolah.

Kemudian.dalam Pasal 27 Pelanggaran terhadap larangan sebagaimana dalam pasal 26 dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Ironisnya Kepala Sekolah tampaknya tak peduli dengan Pergub larangan penjualan seragam tersebut. Hal itu terbukti dengan pengakuan Kepala Sekolah SDN Tanjung Priok 05, Sri Rumiyati adanya penjualan seragam sekolah dan dia pun memperbolehkan dengan dalih penjualan tersebut dilakukan oleh Koperasi Sekolah.

Tak hanya itu saja bahkan melauli surat edaran Dinas Pendidikan pun melarang penjualan seragam sekolah. Larangan penjualan seragam sekolah melalui koperasi harus yang berbadan hukum dan sudah di atur dalam Surat Edaran nomor 92 /SE/2017 tentang pakaian seragam khas sekolah bercirikan sekolah dan pakaian seragam olah raga nomor 2,3 dan 4.

Dari informasi yang dihimpun beritalima.com, Koperasi Sekolah tersebut belum berbadan hukum. “Sampai saat ini koperasi SDN Tanjung Priok 05 belum berbadan hukum,”ujar salah satu Guru Jakarta Utara yang meminta namanya tidak di cantumkan dalam pemberitaan, Rabu (13/12/2017).

Ia juga mengatakan, kebanyakan dari Sekolah Dasar Negeri di Jakarta Utara tidak memiliki koperasi sekolah. Hal tersebut di dasari karena minimnya anggota koperasi dan modal koperasi. “Sepengetahuan saya, koperasi yang digunakan untuk pengadaan barang dan jada adalah koperasi di luar milik sekolah. Terkecuali Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN). Karena SMPN skupnya lebih memungkinkan untuk memiliki Koperasi,”terangnya.

Sementara itu Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah I, Budi Sulistyono ketika dimintai konfirmasi belum memberikan tanggapan. Sama halnya dengan Kepala Suku Dinas UMKM Jakarta Utara, Arfian, kerika dikonfirmasi terkait badan hukum koperasi sekolah SDN Tanjung Priok 05 belum memberikan tanggapan.

Selain itu, Sekolah SDN Tanjung Priok 05 juga diduga tak transparan dalam penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Hal tersebut terlihat dari papan penggunaan anggaran di sekolah yang tanpa ada nominalnya alias kosong. (Edi)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *