JEMBER, beritalima.com | Judi sabung ayam di gerebek Polisi, oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Rumah Sakit Daerah (RSD) dr. Soebandi turut diamankan.
Kepolisian Resort Jember berhasil mengamankan empat orang dan barang buktibukti. Dari penggrebakan di Desa Klungkung, Kecamatan Sukorambi, Minggu (4/12/2022).
“Dari empat orang, salah satunya memang sebagai ASN berdinas di RSD dr. Soebandi,” kata Kanit Pidana Umum Polres Jember Ipda Bagus Dwi Setiawan, Senin (12/12/2022).
Menurut Bagus, pihak dari rumah sakit telah berkirim surat ke Polres Jember, untuk mengklarifikasi status hukumnya.
“Kami tetapkan sebagai tersangka atas nama inisial ZA (Oknum ASN). Sedangkan tersangka lainnya, statusnya wiraswasta,” sebutnya.
Keempat orang tersangka itu, terancam hukuman penjara diatas 4 tahun. “Saat ini kita lakukan penahanan, berikut barang buktinya,” terang Bagus.
Sementara itu, Plt. Direktur RSD dr. Soebandi Jember, dr. Hendro Soelistijono mengatakan, pihaknya telah membuat laporan ke inspektur untuk menindak lanjuti terkait hal itu.
“Karena dia melakukan tindakan kriminal diluar jam kerja, tapi tetap fungsi kami untuk melaporkan ke inspektur dan BKSDM,” jelasnya.
Untuk masalah hukumnya, pihaknya telah menyerahkan ke kepolisian. Tentunya, Inspektorat dan BKSDM nanti akan mengambil langkah terkait hukuman yang ditimpakan.
Hendro juga menyatakan, memang oknum ASN tersebut bekerja di RSD. dr. Soebandi. “Dibagian transporter, membantu pasien untuk mendorong kursi roda, dan lain-lain,” jelasnya.
Diketahui, empat orang yang berhasil diamankan, inisial ZA asal warga Kelurahan Jember Lor, MS warga Kelurahan Banjar Sengon, MST dan ML warga Desa Klungkung. (Sug)