Jufri Muhammad: Kades Gamsungi telah diaktifkan kembali.

  • Whatsapp

JAILOLO,beriLima.com– Terkait laporan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Gamsungi Kecamatan Ibu Selatan beberapa bulan lalu mengenai permintaan tidak lagi diaktifkan kembali Kepala Desa Gamsungi dan diadakan rapat dengar pendapat oleh Komisi I DPRD Halbar pada Bulan Juni kemarin telah mendapat titik terang.

Ketua Komisi I DPRD Halbar Jufri Muhammad saat di temui dikantor DPRD Halbar rabu (10/07/2019) menyatakan bahwa Kades Gamsungi Kecamatan Ibu Selatan atas nama Muslim Dade telah diaktifkan kembali.

“Sesuai dengan informasi yang kita dapatkan bahwa Bupati Danny Missy telah mengeluarkan SK pengaktifan kembali Kades Gamsungi Muslim Dade”. Ujar Jufri.

Iya juga menambahkan Jadi kami dari komisi I meminta kepada masyarakat dan juga anggota BPD Gamsungi menerima apapun keputusan yang telah ditetapkan oleh Bupati.

“Kades Gamsungi Muslim Dade ini telah menjalankan pidana penjara selama 4 bulan jadi dalam kajian Hukum Pemerintah Daerah menganggap bahwa iya layak diaktifkan kembali karena kasusnya hanyalah kasus penganiayaan”. Ungkap Jufri.

Ketua DPC Partai Nasdem ini juga mengatakan bahwa beda kalau kades itu dipidana karena kasus korupsi, terorisme, narkoba, dan penipuan jadi kalau kasus-kasus seperti ini tentu bukan hukumannya empat bulan tetapi melebihi dari itu.

“Menurut ketentuan Perda Dia diberhentikan jika terpidana penjara diatas lima tahun tetapi kemarin keputusan Hakim hanya empat bulan penjara jadi dalam ketentuan itu pemerintah daerah harus merehabilitasi dia dan dikembalikan kedudukan sebagai Kepala Desa”. Tutup Jufri. (Ay)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *