KARANGANYAR,beritalima.com || Polekmik tentang kebijakan Ijin pelaksanaan Sholat Idul Fitri di Alun Alun berakhir. Melansir berita dari Wartajateng.id, Bupati Karanganyar, Juliyatmono, akhirnya membatalkan pelaksnaan shalat Idulfitri 1441 H, yang rencananya akan dilaksanakan di alun-alun setempat, Minggu (24/5/2020).
Pembatalan tersebut dilakukan, berdasarkan surat dari Ombudsman Perwakilan Jawa Tengah, yang ditujukan kepada Bupati Karanganayar, Juliyatmono. Surat dengan Nomor B/037/HM.02.01-14/V/2020, tertanggal 22 Mei 2020 tersebut, perihal Pencegahan Tindakan Maladministrasi atas Kebijakan Kepala Daerah Dalam Penanganan Penyebaran Covid-19.
Surat yang ditandatangani Kepala Ombudsman Perwakilan Jawa Tengah, Siti Farida tersebut, menyarankan bupati untuk mengevaluasi secara komprehensif atas rencana kebijakan melaksanakan shalat Idulfitri di alun-alun serta lokasi lain di Karanganyar, terutama memperhatikan kesehatan dan keselamatan warga.
Dalam surat tersebut juga dijelaskan, saran untuk melakukan evaluasi terhadap rencana kebijakan bupati tersebut, sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku, terkait pembatasan sosial berskala besar, maupun pembatasan kegiatan masyarakat dalam mencegah penyebaran Covid-19.
Menyikapai surat Ombudsman tersebut, kepada para wartawan, Bupati Karaganyar, Juliyatmono, Sabtu (23/5/2020) mengatakan, bahwa rencana penyelenggaraan shalat Idulfitri 1 Syawal 1441 H, telah mempertimbangkan data penurunan jumlah warga yang terkonfirmasi Covid-19 yang cukup signifikan.
“ Kami sebenarnya telah mempertimbangkan rencana shalat Idulfitri dengan cukup matang. Termasuk mengimbau kepada warga masyarakat untuk tetap melaksanakan protokol kesehatan, jika melaksanakan shalat Idulfitri di masjid, maupun di lapangan. Namun karena ada surat dari Ombudsman, maka pelaksanaan shalat Idulfitri di Kabupaten Karanganyar, dilaksanakan di rumah masing-masing,” ujarnya.
Ketika disinggung mengenai rencana sejumlah masjid yang telah mempersiapkan untuk melaksanakan shalat Idulfitri di masjid, orang nomor satu di jajaran Pemkab Karanganyar tersebut, kembali menegaskan, jika pelaksanaan shalat Idulfitri, dilaksanakan di rumah.
“Tetap di rumah masing-masing. Itu saja, ” katanya.
Ditambahkan bupati, bahwa pembatalan pelaksanaan shalat idulfitri ini, tidak ada tekanan dari siapapun.
“ Pembatalan rencana shalat Idulfitri ini, untuk menghormati Ombudsman, sebagai sesama instansi pemerintah, tidak ada yang lain,” pungkasnya. (Iwan Iswanda/Hr Dp/str01)