MURUNG RAYA, beritalima.com- Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, dugaan korupsi pengelolaan penggunaan Dana Desa (DD) sebesar Rp 1. 306. 278.000 dan Alokasi Dana Desa (ADD) Rp 848.065.000, Desa Dirung Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya TA 2018, akhirnya Kejaksaan Negeri setempat menahan lima orang tersangka, Jumat 24 Juli 2020.
Masing masing MM Kades Dirung, MP Sekretaris Desa, EK Bendahara/Kaur Keuangan, DL Sekretaris BPD, dan SPD penyedia barang dan jasa pakan dan bibit ternak.
Sebelum dilakukan penahanan, mereka menjalani pemeriksaan dengan didampingi oleh pengacara, Herman Subagio ,SH, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Selanjutnya kelima tersangka langsung ditahan untuk waktu 20 hari ke depan sejak awal penahanan.
“Tersangka kami tahan dan ditipkan di Polres Murung Raya,” terang Kepala Kejaksaan Negeri Murung Raya, Suyanto, SH.MH.
Sementara itu Kepala Seksi Pidana Khusus, Nano Sugianto, SH. MH, menjelaskan, penyidik telah nenemukan bukti yang cukup adanya perbuatan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dan pengelolaan DD dan ADD Desa Murung TA 2018 dengan modus permintaan/penerimaan fee dari kegiatan desa yang tidak direalisasikan.
Selain itu, penggunaan Dana Desa yang tidak sesuai dengan peruntukannya, Pajak tahun 2018 yang tidak dibayarkan dan penerimaan uang DD/ADD untuk kepentingan pribadi.
“Penyidik juga telah menemukan kerugian negara sebesar Rp 279.213.000 berdasar LHP-K Inspektorat Kabupaten Murung Raya,” papar Nano
Sementara itu pengacara dari kelima tersangka, Herman Subagio, SH, akan melakukan upaya hukum untuk kliennya. Yakni akan mengajukan penahanan.
“Kami akan segera melakukan upaya hukum dengan mengajukan penangguhan penahanan dan mendampingi proses hukum selanjutnya,” ucap Herman. (Dibyo).
Suyanto, SH. MH (atas).