KUPANG, beritalima.com – Jumlah pemilih yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) pada pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024 di Provinsi Nusa Tenggara Timur sebanyak 4.008.475 orang.
“Jadi jumlah pemilih tetap (DPT) di NTT masih tetap, tidak berubah,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Timur, Thomas Dohu, di ruang kerjanya, Jumat (12/1/2024).
Thomas Dohu mengatakan, hingga Jumat (12/1/2024) jumlah pemilih tambahan (DPTb) atau pemilih yang masuk ke NTT sebanyak 4.096 orang pemilih.
Sementara itu, dari jumlah DPT 4.008.475 orang, yang pindah TPS dalam wilayah NTT atau keluar NTT sebanyak 5.087 orang pemilih.
Ia menjelaskan, di TPS nanti pemilih itu dimungkinkan dari tiga kategori, yaitu pertama pemilih KTP elektronik (KTP-e) yang terdaftar dalam DPT, kedua pemilih KTP-e yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
Dan, ketiga pemilih KTP-e tidak terdaftar dalam DPT, juga tidak terdaftar dalam DPTb dapat menggunakan hak pilihnya sesuai dengan alamat sebagaimana dalam alamat KTP-e sepanjang tidak terdaftar dalam DPT maupun DPTb dimanapun di Indonesia.
Sehingga dari tiga kategori pemilih ini penggunaan hak pilihnya ada pengalokasian waktu, yaitu untuk DPT normalnya waktu mulai dari pukul 07.00 – 11.00 WITA, DPTB pukul 11.00 – 12.00 WITA, tidak terdaftar dalam DPT maupun DPTB mulai pukul 12.00 – 13.00 WITA.
“Jadi yang diatur itu jam menurut UU tidak terdaftar dalam DPT atau pengguna KTP-e pukul 12.00 – 13.00 WITA. Tapi DPT dan DPTb pengaturan tentatif. Artinya mereka tetap dilayani 6 jam murni dari pukul 07.00 – 13.00 WITA. Tapi supaya pemilih ini tidak menumpuk makanya diatur, tapi layanan kepada mereka tetap normal”, kata dia menambahkan.
Sementara yang diatur dan tidak boleh dilanggar adalah jika tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb dapat menggunakan hak pilih menggunakan KTP elektronik sesuai dengan alamat TPS waktunya mulai pukul 12.00 – 13.00 WITA.
Selanjutnya, dia menjelaskan, pemilih DPTb atau pemilih pindahan, apabila karena kondisi tertentu, tidak dapat menggunakan hak pilih di TPS sebagaimana sudah terdaftar DPT.
“Contoh, saat ini kami sedang menyerahkan surat pindah memilih untuk bapak Penjabat Gubernur NTT, karena beliau melaksanakan tugas sebagai Penjabat dari Jakarta ke Kupang maka diurus pindah memilih”, ujarnya.
Dia menambahkan, pada pemilu tahun 2019 lalu, jumlah pemilih pindahan di NTT 15 ribu lebih
“Dengan melihat mahasiswa yang banyak di Kupang, kita perlu menjemput bola makanya kami sosialisasi masif melalui media sosial, spanduk, dan membuka posko-posko pindah memilih”, katanya.
Menurutnya, ada sembilan syarat pindah memilih, yaitu lima syarat itu wajib dilaksanakan paling lambat 15 Januari 2024, antara lain karena pindah domisili, pekerjaan, rehabilitasi narkoba, atau masuk ke panti-panti asuhan, mahasiswa.
“Kami layani pindah memilih untuk kategori itu sampai tanggal 15 Januari 2024”, tambah Thomas Dohu.
Kemudian empat kategori lain dapat dilayani pindah memilihnya, jika yang bersangkutan sakit dan dirawat di rumah sakit, tapi tujuh hari sebelum hari pelaksanaan pemilu pindah memilihnya, atau tiba-tiba masalah hukum karena ditahan.
“Jadi kami terus mendata laporan dari KPU kabupaten/kota. Sehingga harapan kita karena batas waktu pendataan DPTb tanggal 15 Januari untuk lima kategori, dan empat kategori ditutup tanggal 7 Februari 2024”, ujarnya. (L. Ng. Mbuhang)