Junaidi Auly Minta Satgas Waspada Investasi Gesit dan Cermat Lakukan Pekerjaan

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima. com– Politisi senior Komisi XI DPR Ri membidangi Perbankan, Keuangan dan Pembangunan, Junaidi Auly meminta Satuan Tugas (Satgas) Investasi wajib gesit, waspada dan cermat dalam menjalankan tugasnya sehingga modal masuk ke dalam negeri.

Hal tersebut dikatakan legislator Dapil II Provinsi Lampung itu dalam keterangan tertulis melalui WhatsApp (WA) kepada Beritalima.com, Sabtu (30/5) siang menanggapi kekeliruan Satgas Waspada Investasi melakukan penindakan terhadap 35 koperasi beberapa waktu lalu. “Satgas Waspada Investasi memang wajib mewaspadai tindakan penipuan dan penyalahgunaan institusi fintech. Namun, Satgas Waspada Investasi harus cermat dan berhati-hati,” tutur Junaidi.

Sebelumnya, Satgas Waspada Investasi dalam rilisnya menemukan dan melakukan penindakan terhadap 50 aplikasi Koperasi yang menawarkan pinjaman online ilegal. Namun, setelah ditelusuri, salah satu koperasi itu ternyata tidak melakukan pelanggaran seperti apa yang disangkakan Satgas Waspada Investasi.

Junaidi yang anggota dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut langsung meminta klarifikasi kepada para pihak terkait. Dari klarifikasi itu, Junaidi menginformasikan, Satgas Waspada Investasi kabarnya telah menormalisasi sekitar 35 koperasi sehingga tidak dilakukan pemblokiran. “Satgas Investasi seharusnya dapat lebih profesional dalam menjalankan tugasnya, jika tidak cermat dan berhati-hati maka dapat merugikan pihak yang tidak bersalah,” kata dia.

Ditekankan agar Satgas Waspada Investasi melakukan penelusuran secara seksama terhadap situs-situs yang digunakan sebagai sarana melakukan penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi yang diduga melawan hukum dan mempunyai potensi merugikan masyarakat lebih teliti lagi.

Junaidi memberikan saran agar Satgas juga dapat bertanggung jawab jika terjadi kesalahan dalam menjalankan tugasnya, Satgas sebaiknya tidak hanya melakukan normalisasi saja tapi juga memberikan klarifikasi dan merehabilitasi nama pihak yang telah dituduh melakukan penipuan dan penyalahgunaan. “Namanya institusi telah disebut dan disebarluas sehingga bisa berdampak rusaknya nama baik pihak yang dirugikan, bayangkan juga selama beberapa hari dibekukan berapa kerugian yang dialami oleh Koperasi”.

Lebih lanjut dikatakan Junaidi, Satgas telah diberikan wewenang untuk melakukan penindakan, “Penegakan hukum penting untuk dilakukan dalam rangka membangun kepastian dan perlindungan investasi, namun harus berhati-hati kalau tidak iklim investasi bisa tamat. Kepada pihak terkait jangan dilupakan fungsi pembinaannya agar dijalankan juga,” demikian Junaidi Auly. (akhir)

beritalima.com

Pos terkait