SERDANGBEDAGAI, beritalima.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Sergai kembali meringkus juru tulis (jurtul) judi Kim disebuah warung milik Apan dan berhasil mengamankan Soniman(53)wargaDusunIV,DesaPematangGanjang,KecamatanSeirampah,KabupatenSerdangbedagai,SumateraUtara.Senin(29/5)sekirapukul22.00 Wib.
Hasil di peroleh beritalima.com-Dari tangan tersangka polisi menemukan barang bukti berupa 1(satu)Unit Hp merk nokia berisikan nomor tebakan kim,dan berupa uang sebesar Rp 80.000-dan 1(satu) buah pulpen .Dan tersangka pun mengaku kepada polisi kalau dirinya baru dua bulan menjalankan profesi sebagai jurtul Kim.
“Baru dua bulan saya profesi sebagai jurtul kim,setiap putaran omsetnya mencapai ratusan ribu rupiah.Dari putaran kita mendapatkan 20 persen dari setiap putaran.Kilah Soniman kepada polisi saat diperiksa di ruang penyidik.
Kapolres serdang bedagai AKBP Eko Suprihanto SH,SiK,MH melalui Kasat Reskrim AKP M.Agus Setiawan ST,SiK mengatakan “tertangkapnya tersangka karena adanya laporan dari masyarakat yang selama ini resah maraknya perjudian jenis Kim di Desa Pematang Ganjang,Kec. Sei Rampah” kata kasat
“ Dari laporan masyarakat langsung kita tindak lanjuti dan berhasil menangkap tersangka” ungkap Kasat.(sugi)