PALANGKARAYA, beritalima.com– Diantara kesibukannya Kapolda Kalteng Brigjen Pol Drs. Anang Revandoko, di wakili Kabid Humas AKBP H. Pambudi Rahayu, menjadi narasumber dalam acara pembinaan pemuda Kristen se-Kalimantan Tengah (Kalteng) di Aula Hotel Batu Suli, Palangkaraya, Kamis (6/7/2017) pukul 08.00 WIB.
Dihadapan 30 peserta dari perwakilan Kabupaten dan Kota se-Kalteng, Kabid Humas menyampaikan UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), dan UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan menitik beratkan terkait penggunaan ME
Pada kesempatan tersebut Kabid Humas mengharapkan agar para peserta ini bisa menggunakan media sosial (medsos), dengan bijak dan benar. Jangan sampai menimbulkan permasalahan permasalahan yang menyebabkan sara dan dampak buruk bagi dirinya juga masyarakat.
“Saya berharap kepada adik-adik agar apabila menggunakan akun medosnya sesuai dengan ketentuan dan tidak membuat keresahan dan perpecahan, sharing dan cerna sebelum menulis atau membuat status di akun-akunnya agar tidak merugikan diri sendiri atau orang lain”, ungkap Pambudi.
Lebih lanjut, Pambudi juga menyampaikan contoh kasus-kasus penipuan di medsos khususnya di akun Facebook serta berita-berita hoax mengenai begal yang ada di kota Palangka Raya.
“Untuk itu kita harus hati-hati kalau ada orang yang meminta untuk mengirimkan uang, agar terhindar dari penipuan serta jangan mudah percaya berita yang tidak masuk akal”, kata AKBP Pambudi.
Dilain pihak, Kasi pemerintahan pendidikan Kementerian Keagamaan Kristen Wilayah Provinsi Kalteng Ibu Pendeta Noviasasi, S.Th, mengatakan, terimakasih kepada kepolisian terkait materi yang disampaikan tentang penggunaan media sosial. Kedepan pihaknya akan terus belajar serta berhati-hati dalam penggunaan medsos.
**KH*MISRAN HARIS**