MADIUN, beritalima.com- Satu lagi prestasi membanggakan ditorehkan oleh Kabupaten Madiun, Jawa Timur, di mata Nasional. Pasalnya, masih dalam rangka Hari Jadi Ke-449, kabupaten yang dipimpin oleh H. Muhtarom, mendapat ‘kado’ dari Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, sebagai Kabupaten Layak Anak Kategori Pratama.
Penganugerahan ini diterima langsung oleh Bupati Madiun, H. Muhtarom, dari Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI, Yohana Yembise, di Pakanbaru, Riau, Sabtu 22 Juli 2017, malam.
Penyerahan penghargaan ini dilakukan di Pakanbaru, karena puncak acara peringatan Hari Anak Nasional (HAN) Tahun 2017, dipusatkan di kota tersebut.
Untuk diketahui, Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) adalah sistem pembangunan Kabupaten/Kota yang mengintergrasikan komitmen dan sumberdaya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk pemenuhan hak-hak anak.
Yakni hak untuk beriman, mendapatkan pendidikan, mendapatkan perlindungan, mendapatkan identitis, mendapatkan status kebangsaan, mendapatkan makanan, kesehatan, rekreasi, kesamaan dan hak untuk memiliki peran dalam pembangunan.
“Karena dengan fasilitas tersebut, diharapkan psykologi dan fisik anak dapat tumbuh dan berkembang secara benar dan layak. Semua upaya tersebut ternyata pada saat ada penilaian Kabupaten/Kota Layak Anak oleh tim independen dari Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, menyatakan bahwa Kabupaten Madiun dinyatakan sebagai Kabupaten Layak Anak dan mendapatkan penghargaan kategori Pratama sebagai Kabupaten Layak Anak,” terang H. Muhtarom.
Terkait dengan masih adanya remaja yang kedapatan mengkonsumsi atau mengedarkan Narkoba, Muhtarom, menghimbau kepada para remaja agar tidak melakukan hal-hal yang tidak semestinya.
“Narkoba sangat berbahaya dan dapat merusak generasi muda. Mereka yang menkonsumsi pasti tidak dapat lagi berfikir dengan baik dan cenderung mencari jalan pintas. Untuk itu peredaran Narkoba harus diberantas,” tegasnya.
Sehubungan dengan hal tersebut, bagi pemuda yang terjerat Narkoba, Pemkab Madiun akan membantu mencarikan solusi sesuai dengan penyebabnya. “Tapi yang pasti seluruh jajaran di Kabupaten Madiun, baik dari Kejaksaan, Kepolisian dan lain-lain terus melakukan sosialisasi tentang bahaya Narkotika,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Madiun, Siti Zubaidah menambahkan, sejak tahun 2006, Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) RI telah memperkenalkan Kota Layak Anak (KLA) melalui Kebijakan Kota Layak Anak.
“Dalam Undang Undang Dasar 1945, Pasal 28 B ayat (2) ditentukan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi yang kemudian diimplementasikan melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UU-PA),” terang Siti Zubaidah.
Undang-Undang Perlindungan Anak, lanjutnya, merupakan upaya pemenuhan hak dan perlindungan anak sebagai lanjutan dari ratifikasi Konvensi Hak-Hak Anak melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1990.
“Perlu juga saya diinformasikan, bahwa saat ini UU-PA telah direvisi menjadi Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Kemudian ada Peraturan Menteri PPPA Nomor 11 Tahun 2011 tentang Kebijakan Pengembangan KLA. Ada lagi Peraturan Menteri PPPA Nomor 13 Tahun 2011 tentang Panduan Pengembangan KLA,” jelasnya.
Sedangkan program Kabupaten/Kota Layak Anak, paparnya, pengaturannya juga sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (UU-PD). “Pengaturan terkait anak yang diatur dalam UU-PD, mengatur bahwa Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak merupakan salah satu urusan wajib Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota yang bersifat non pelayanan dasar. Dengan dasar tersebut, maka Kementerian PPPA sejak tahun 2006 telah mengembangkan Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) dan tahun 2009 diterbitkan Peraturan Menteri PPPA Nomor 2 Tahun 2009 tentang Kebijakan KLA yang diujicobakan di 10 kabupaten/ kota. Tujuan akhir yang hendak dicapai adalah bahwa pada tahun 2030 Indonesia telah mencapai kondisi Indonesia Layak Anak (IDOLA),” urainya.
Sementara itu, untuk mendukung program kegiatan KLA, Pemkab Madiun telah menyediakan sarana dan prasarana pendukung. Diantaranya Puskesmas Ramah Anak (Puskesmas Gantrung, Kebonsari), Sekolah Ramah Anak (SMAN 2 Mejayan), penyediaan taman lalu lintas oleh Dinas Perhubungan, penyediaan jalur aman sekolah, pembentukan organisasi anak seperti Forakma, PIKR, Saka Kencana, penyediaan sanggar kreatifitas anak di setiap sekolah dan sanggar seni Kirun.
Ada lagi penyediaan ruang laktasi di setiap instansi, penyediaan ruang terbuka hijau/taman bermain ramah anak di Alun-alun Mejayan dan Taman Asti, penyediaan sarana antar jemput dari dan ke sekolah di Kecamatan Kare dan Kecamatan Gemarang, penyediaan pojok baca di setiap instansi, penyediaan sarana wifi gratis d Taman Asti, penyediaan perpustakaan keliling untuk menjangkau anak di wilayah dalam dan penyediaan internet keliling oleh Dinas Kominfo.
Sedangkan prioritas pemenuhan hak anak di Kabupaten Madiun, diimplementasikan dengan pembentukan kelembagaan Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A), Pojok Konsultasi, UPPA Polsek & PLKB kecamatan dalam mendampingi anak Kabupaten Madiun korban tindak kekerasan.
Selain, Siti Zubaidah, turut mendampingi bupati saat menerima penghargaan yakni Kabag Humas dan Protokol Setda Kabupaten Madiun, Herry Supramono. (Dibyo).