Kacak Di Ciduk, Di Temukan 28 Paket Sabu Dalam Sempak

  • Whatsapp

BELITUNG,BERITALIMA.COM – ‎Polres Belitung berhasil mengungkap seorang pria yang membawa puluhan paket narkoba berjenis Sabu-sabu saat hendak keluar dari pintu bandara H.AS. Hanandjoeddin Tanjung pandan Belitung.

Melalui Satuan Reserse Narkoba Polres Belitung,‎Polisi mendapati paket kecil narkoba itu, dari seorang buronan berinisial MU alias KC (34),Warga Tanjungpandan, Kabupaten Belitung.

“Palaku kami amankan Sabtu sore kemarin. Dia memang DPO, setelah kami cek pelaku membawa narkoba itu di dalam celana dalamnya” Kata Kabag Ops Polres Belitung, Kompol Siswo Dwi Nugroho kepada Beritalima.com, Senin (29/8/2016).

Dari tangan pelaku MU alias KC (34), polisi berhasil mendapati 28 paket kecil narkoba berjenis shabu-sabu.

“Semua ada 28 paket kecil, itu kami temukan ketika diumpetkan oleh pelaku,” jelasnya

Puluhan narkoba berjenis shabu-shabu yang diamankan dari pelaku hendak di edarkan di Belitung‎.

“Dugaan memang hendak dijual disini (Belitung), cuma terlebih dahulu berhasil kami amankan. Ketika kami dapat informasi, langsung kami kroscek kelapangan dan menemukan dia (KC),” ujar Kasat Narkoba Polres Belitung, Iptu Wendi kepada Beritalima.com.

Terduga bandar narkoba ini sempat disebut-sebut dalam kasus narkoba ‎yang menjerat dua orang pemakai berinisial WD (27) dan DK (24), yang ditangkap pada April 2016 lalu. Keduanya mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari KC.

“Dia memang sudah DPO kami. Jadi ketika kami mendapatkan informasi bahwa dia membawa narkoba itu, langsung kami bergerak. Untuk pengedar apa bukannya, sekarang kami masih mendalami proses lebih lanjut,” ujarnya.

April lalu kasus narkoba yang di ungkap oleh jajaran polres Belitung melalui operasi bersinar sempat melibatkan salah satu nama oknum anggota Polres Belitung.

Saat diperiksa WD (27) dan DK (24) tidak hanya menyebutkan nama MU alias KC (34) mereka juga menyebutkan salah satu oknum anggota polres Belitung,hingga saat ini oknum anggota berinsial Brigadir OA, tidak lagi muncul di kantor tempat ia bertugas setelah namanya disebut oleh pemakai narkoba yang tertankap.

Ia pun tidak pernah menghadiri persidangan internal kepolisian, hingga keluarnya rekomendasi pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) kepadanya.

“Sejak April kemarin, dia (brigadir OA) sudah tidak pernah muncul lagi dan bertugas. Sekarang dia sudah resmi dipecat, dan hak-hak dia sebagai anggota Polri sudah diputus,” kata Wakapolres Belitung, Kompol Muhammad Nizar kepada Beritalima.com, Rabu (31/8).

Sementara, untuk kasus yang menjerat MU alias KC (34), kini masih terus diproses oleh penyidik Satres Narkoba Polres Belitung. Rencananya dalam waktu dekat, polisi bakal membawa urine warga Jalan Kamboja, Kelurahan Kota, Kecamatan Tanjungpanda itu ke Badan Narkotika Nasional (BNN) pusat.

“Kami baru melakukan pemeriksaan kepada pelaku saja, dan saksi-saksi. Tapi untuk konseling kepada pelaku belum dilakukan, karena kepala BNN masih di luar kota. Kemarin hanya tes urine saja dan hasilnya positif,” kata KBO Satres Narkoba, Iptu Suroso kepada Beritalima.com.(dodi/azlan)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *