Kades Bongkot Melantik Sekdes di Kantor Desa

  • Whatsapp

JOMBANG, beritalima.com – Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa berdasarkan Pasal 12 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2014. Peraturan ini turunan dari Pasal 118 Ayat 5 Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014. Perangkat Desa yang diangkat sebelum Permendagri No.83/2014, tetap melaksanakan tugas sampai habis masa tugas berdasarkan surat pengangkatannya.

Perangkat desa yang melaksanakan tugas sampai habis masa tugasnya bdrdasarkan surat keputusan penfangkatan dan berusia kurang dari 60 tahun dapat diangkat kembali untuk melaksanakan tugasnya sampai dengan usia 60 tahun. Bagi perangkat desa yang diangkat kembali agar diterbitkan surat keputusan baru.

Pemerintah Kabupaten Jombang telah mengisi kekosongan perangkat desa untuk mengoptimalkan kinerja pemerintah di tingkat desa. Dengan membuka pendaftaran calon perangkat desa mulai 5 -11 April 2017, untuk 600 lowongan perangkat desa yang tersebar di 302 Desa di 21 Kecamatan. Pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa itu berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2017.

Di tempat yang berbeda, Hj. Khoiriyah Kepala Desa Bongkot di Kecamatan Peterongan melantik perangkat desa yang lulus seleksi untuk mengisi jabatan Sekretaris Desa. Sekarang ini Eny Puji Lestari sudah bisa bekerja sebagai Sekretaris Desa di Kantor Desa Bongkot itu sendiri.

Diterangkan Kades Bongkot bahwa pelantikan itu dilaksanakan berdasarkan peraturan yang telah ditetapkan dan tidak ada yang dianggap melanggar peraturan melainkan semua sudah jelas. Hal ini mengikuti bagaimana kinerja Sekretaris Desa yang baru dilantik berikutnya. Karena yang berhak mengangkat dan memberhentikan perangkat desa adalah Kepala Desa yang memegang kekuasaan di desa setempat berdasarkan undang – undang.

“Kalau selama menjabat ternyata kinerja kurang baik maka yang berhak mengangkat dan memberhentikan adalah Kepala Desa,” ungkap Ibu Lurah Bongkot dua anak ini, telah bekerja sebagai Lurah sejak 2014.

Lebih lanjut ditambahkan Eny Puji Lestari, Sekretaris Desa Bongkot yang baru saja dilantik Kades Bongkot di Kantor Desa Bongkot, dihadiri seluruh perangkat desa termasuk tokoh masyarakat desa, Babinsa dan Babinkamtibmas. Eny pun menyatakan siap bekerja dan mengikuti aturan yang ada.

Ia pun mengakui manakala nanti terbukti dianggap tidak bisa melaksanakan tugasnya sebagai aparat desa yang menjabat Sekretaris Desa ini. Ia menyatakan siap diberhentikan.

“Saya siap melaksanakan tugas dan siap diberhentikan manakala dianggap tidak baik dalam menjalankan tugas,” pungkas Sekdes Eny Puji Lestari. dedy mulyadi

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *