Kades Curahkalak : Pemberhentian 5 Perangkat Desa Sudah Sesuai Prosedur

  • Whatsapp
Kades Curah Kalak saat dikonfirmasi wartawan (Joe beritalima.com)

SITUBONDO, beritalima.com – Pasca beredarnya kabar miring pemecatan perangkat desa dan sekdes desa Curahkalak kecamatan Jangkar Situbondo secara sepihak Membuat kades Curah kalak akhirnya angkat bicara.

Ditemui diruang kerjanya M.Matnaji.SH Kades Curahkalak yang baru dilantik akhir desember 2019 mengaku sangat prihatin dengan pemberitaan tanpa konfirmasi oleh sejumlah media online sehingga pemberitaan tersebut dinilainya tidak berimbang dan cenderung merugikan dirinya sebagai kades.

Bacaan Lainnya

“Saya pribadi dan sebagai kepala desa merasa sangat dirugikan dengan munculnya pemberitaan tanpa konfirmasi kepada saya sehingga berita menjadi tidak imbang, disana disebutkan bahwa tidak ada rekom camat, padahal faktanya tidak begitu,”Kata Matnaji. Jumat (28/2/2020).

Menurutnya, Surat Keputusan (SK) terhadap empat kepala dusun (Kadus) dan SEKDES sudah sesuai prosedur yang ada. dan tidak murni sepenuhnya pemberhentian karena ada perangkat desa yang sukarela mengundurkan diri.

“Kadus Kartono ini umurnya sudah lewat dari 60 tahun sehingga beliau membuat pernyataan mengundurkan diri, kedua Kadus Mursawi tidak memenuhi syarat karena penddidikan SMP, aturan kan minimal harus SMA, ketiga Jasuli itu rangkap jabatan sebagai kadus dan Sublok di satu wilayah saat ini beliau ini masih Sublok,’’Terangnya.

Sementara pemberhentian Kadus HA dan sekdes AM menurut Matnaji karena terlibat kampanye secara langsung seperti diatur dalam Perbup Situbondo 9 tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah nomer 8 tahun 2015 tentang susunan organisasi dan Tata kerja pemerintah desa dan perangkat desa.

“Larangan sebagai perangkat desa terlibat langsung kampanye ada di Pasal 39 huruf (i) tidak boleh terlibat dalam kampanye pemilihan umum/pemilihan kepala daerah / kepala desa, sangsinya ada di pasal 43 ayat 1 huruf c dan pasal 43 ayat 4 huruf e, yaitu pemberhentian dan semua Sk yang kami keluarkan sudah ada rekom dari camat,’’Tegas Matnaji.

Ia menambahkan, Keputusan Pemberhentian Sekdes AM juga berdasarkan desakan masyarakat desa Curahkalak karena diduga ada penyimpangan atau penyelewengan anggaran Dana Desa dari pengerjaan RTLH dan Jamban yang diduga fiktif.

“Ada lagi pengaduan masyarakat tentang penyelesaian sertifikat PTSL yang tak kunjung selesai walau batas yang disepakati bersama telah lewat, sehingga pengaduan dan desakan masyarakat itulah yang menjadi dasar kami menerbitkan SK yang tentunya sudah dapat rekom dari kecamatan, aturan mana yang kami langgar,’’Paparnya.

Matnaji berharap agar pemerintah desa Curahkalak kembali Normal kalaupun ada permasalahan seyogianya dilakukan musyawarah dan mufakat biar semuanya bisa Kondusif seperti sedia kala, dirinya berharap kegaduhan tersebut menjadi pembelajaran dan menjadikan pemerintah desa lebih kompak untuk kesejahteraan masyarakat desa Curahkalak.

“Untuk mitra Kami dari media saya harap juga memunculkan pemberitaan yang sifatnya mengedukasi masyarakat, karena membangun sebuah daerah tanpa peran kawan – kawan media itu juga mustahil, kami sebagai kades berharap bantuan rekan – rekan media dalam membangun desa Curahkalak kedepan,’’Pungkasnya. (Joe)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait