Kades Klekaan Telah Divonis, DPMD dan Bagian Hukum Bondowoso Akan Konsultasi ke Kemendagri

  • Whatsapp
Kepala Dinas Pemberdayaan masyarakat dan Desa Haeriyah Yuliati saat dikonfirmasi wartawan. (*/Rois)

BONDOWOSO, beritalima.com – Salah seorang kepala desa terpilih dalam Pilkades serentak 2021 kemarin, terjerat kasus hukum sejak penetapan sebagai Cakades. Adalah Sulatis, Kades Klekean, Kecamatan Botolinggo.

Karena kasus hukum yang membelitnya, Sulatis bahkan mengikuti prosesi pelantikan Kades serentak pada 16 Desember 2021 di Kantor Kejaksaan Negeri setempat. Karena saat itu yang bersangkutan berstatus sebagai tahanan.

Sebagaimana diberita sebelumnya, Penasihat hukum Sulatis, Husnus Sidqi mengatakan, kliennya tersebut tersandung kasus dugaan penggelapan tentang jual beli tanah yang berada di Desa Klekean. 

Sebenarnya kata dia, perkara itu sudah terjadi tahun 2014 lalu, saat Sulatis belum menjabat sebagai kepala desa periode pertama. Yakni terkait jual beli akta dengan salah satu investor. 

Kendati saat ini telah divonis 1 tahun 3 bulan. Namun, Jika merunut sejak pelantikan pada 16 Desember 2021, Sulatis diperkirakan tak masuk ke Kantor Desa sekitar lebih dari enam bulan.

Kepala Seksi Pidana Umum, Kejaksaan Negeri Bondowoso, Paulus Agung, membenarkan bahwa vonisnya yakni 1 tahun 3 bulan. Putusan tersebut telah inkrah.

“Sudah inkrah itu, kan putus satu tahun tiga bulan,” katanya dikonfirmasi Selasa (9/8/2022).

Ia menyebutkan, vonis tersebut telah melebihi dari setengah tuntutan lebih. Karena itu, pihaknya tak akan mengambil upaya banding.

“Iya potong tahanan, kalau ditahan, kalau tidak salah sejak November 2021 kan penahanannya,” jelasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bondowoso, Haeriyah Yuliati, menerangkan, untuk Kades Klekean ini pihaknya masih proses. Dalam artian masih mempelajari apakah memenuhi syarat atau tidak untuk di-PAW.

Pasalnya, saat ini ada Permendagri yang baru, yang mengatur tentang tata cara pengangkatan dan pemberhentian Kades.

Yang dalam Permendagri lama Kades bisa di-PAW manakala tidak masuk kerja selama enam bulan berturut-turut.

Sementara dalam Permendagri baru ini, ada beberapa klausul yang mengalami perubahan.

“Jadi ini harus melakukan konsultasi dahulu. Agar langkah kami tidak salah,” urainya.

Namun demikian, status di Kades di wilayah itu masih kosong. Karena, pihaknya belum bisa menerbitkan SK pemberhentian atau pun pemberhentian sementara.

Karena, untuk pemberhentian sementara belum memenuhi syarat untuk dilakukan itu.

“Tapi dia belum dinonaktifkan sebagai Kades, langkah selanjutnya kita perlu melakukan konsultasi,” urainya.

Senada disampaikan oleh Kepala Bagian Hukum, Pemkab Bondowoso, Roro Devi.

Ia menerangkan bahwa dari segi regulasi pihaknya telah melakukan evualasi dan kajian. Namun, bagian hukum masih akan kembali melakukan evaluasi dengan berkonsultasi dan berkoordinasi pada Kemendagri.

Karena, dari aturan yang dari awal sampai akhir itu kesesuaiannya sedikit. Seperti, kalau selama enam bulan berturut-turut itu karena faktor sakit.

“Nanti kita evaluasi lagi. Kalau langsung PAW, kita takut nanti kesalahan,” katanya melalui sambungan telpon.

Ia menjabarkan, bahwa memang ada aturan baru dari Kemendagri yang perlu disampaikan ke Kementerian.

“Dan itu perlu kita sampaikan, atau koordinasi ke Kemendagri. Karena kita kan butuh cepat, tapi kita butuh payung hukum yang jelas juga,” pungkasnya.(*/Rois)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait