Kades Kradenan : Jika Mau Ambil Jalur Hukum Itu Hak Warga

  • Whatsapp

BANYUWANGI, beritalima.com – Buntut dugaan kalimat yang dilontarkan Camat Purwoharjo pada saat musrenbangdes yang dianggap menjatuhkan martabat kepala desa Kradenan, warga geram pada camat, Dan kepala Desa Kradenan suda berupaya membendung amarah warga.

Menurut Kepala Desa Kradenan, Supriyono, setelah rapat musrenbangdes dia didatangi beberapa warga.

Bacaan Lainnya

“pada saat musrenbangdes saya memang berada di jakarta bersama beberapa kepala desa yang lain, dan saya pun sudah pamit pada ketua BPD dan Sekdes untuk melangsungkan rapat musrenbangdes. keesokan harinya setelah saya pulang dari jakarta saya didatangi beberapa tokoh masyarakat dan warga melaporkan bahwa ada kalimat camat purwoharjo yang dianggap melecehkan saya pada saat rapat kemarin, warga pun menceritakan semuanya.” ungkap kades.

masih menurut Yon, Bahwa dirinya sudah beberapa kali membendung amarah warga agar tidak bertindak.

“saya sudah membendung amarah warga, tapi jika warga terus bergerak mau ambil jalur hukum bahkan akan mendatangi kantor camat itu hak warga.
sebenarnya untuk tim kecamatan yang hadir di desa kradenan pada saat musrenbangdes itu tim 2 yaitu sekcam, namun tidak tahu tiba tiba camat datang dan memberi sambutan,anehnya jika camat tidak merasa melontarkan kalimat yang dinaksud oleh warga, kenapa dia wa saya dan meminta maaf bahkan akan menemui saya.” imbuhnya.

Sebelumnya, BJ, salah satu warga mengatakan bahwa kalimat camat purwoharjo pada saat musrenbangdes di desa kradenan itu tidak pantas.

“kami menganggap kalimat yang dilontarkan camat itu sudah menjatuhkan harkat, martabat kepala desa kami, hal itu juga kami anggao fugaan pencemaran nama baik, maka kami akan ambil jalur hukum, selama camat tidak melakukan permintaan maaf secara terbuka dimuka umum seperti apa yang dikatakan juga dimuka umum.” tuturnya.

Sedangkan Sebelumnya menurut camat purwoharjo, ketika dikonfirmasi diruangannya mengelak telah melontarkan kalimat yang dimaksud.

“itu tidak benar jika saya dianggap melontarkan kalimat seperti itu, itu aib seseorang saya selaku pimpinan tidak mungkin mengeluarkan kalimat kalimat yang dimaksud oleh warga itu, hanya saya mengingatkan kepala desa jika tidak hadir ya minimal pamit sama camat, itu saja.” ungkao camat.

Laini, juga menambahkan jika warga mau ambil jalur hukum dipersilahkan.

“silahkan saja jika warga mau ambil jalur hukum, dan kalau saya melontarkan kalimat seperti itu mana buktinya.” tantang camat. (bi)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait