Kades Kumendung Bantah Pengajuan PTSL Bernuansa Politik

  • Whatsapp

BANYUWANGI, beritalima.com- Kabar miring menerpa Pemerintah Desa (Pemdes) Desa Kumendung, Kecamatan Muncar, Banyuwangi. Kabar miring tersebut datang dari pendaftaran Program Tanah Sistimatis Lengkap (PTSL).

Dikabarkan Pemdes Kumendung, melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang pengajuan PTSL. Seperti yang diketahui PTSL sudah berlaku mulai tahun 2017, namun Pemdes Kumendung baru mengajukan program PTSL ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banyuwangi, pada tanggal 19 Juli tahun 2019.

Salah seorang warga Desa Kumendung, BD, mengatakan, PTSL sudah sudah mulai tahun 2017 namun kenapa Pemdes Kumendung kenapa baru sekarang mengajukan.

Anehnya lagi, sosialisasi tentang pengajuan PTSL, tersebut dilakukan pada saat bersamaan dengan adanya pesta Demokrasi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang akan digelar pada tanggal 9 Oktober 2019, ini ada apa?,” kata BD, kepada awak media. Jum,at (9/7/2019).

BD, juga menjelaskan, kalau pihak desa, ingin mendaftarkan PTSL kenapa tidak dari dulu sama dengan Desa – Desa yang lain. Terus terang kita para warga berfikir apa karena ini mendekati Pilkades, hingga program yang dulunya tidak diambil kok tiba – tiba sekarang kok diambil,” ungkapnya.

Hal yang sama juga disampaikan oleh JM, warga setempat, di Desa kumendung kan mau ada Pilkades mas, terus terang kita menilai ini muatan politik,” tegasnya.

Dikonfirmasi terpisah dikantornya Husaini, Kepala Desa (Kades) Kumendung, Kecamatan Muncar, dirinya membantah jika jika pengajuan pengurusan sertifikat melalui PTSL bermuatan politik.

“Pengajuan PTSL tidak ada nuansa politik mas, kita hanya menjalankan program” jelas Kades Kumendung. Jum,at (9/8/2019).

Kades yang juga maju lagi dalam ajang politik Pilkades serentak periode 2019 – 2025 itu juga berucap, jika warga menyikapi persoalan ini bernuansa politik itu hak mereka, yang jelas kita ajukan PTSL hanya menjalankan Undang – undang saja,” ungkapnya.

Ditempat yang sama Andi Sutrisno, Sekretaris Desa (Sekded) Kumendung menyampaikan, pengajuan PTSL Desa Kumendung adalah mengacu pada Perbub nomer 11 tahun 2018 tentang biaya PTSL. “Apakah pemdes salah, jika kita usulkan tahun 2019 kemudian dikerjakanya pada tahun 2020,” kata Andi Sutrisno.

Kata Andi, sudah dilakukan sosialisasi kepada masyarakat, untuk mendata tanahnya guna diajukan keprogram PTSL ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banyuwangi.

Saat disinggung kenapa tidak diajukan pada tahun 2017 sama dengan desa – desa yang lain ?, Andi menjawab, kita masih belajar mengacu pada desa yang lain tidak ada permasalahan pada PTSL.

“Tidak ada muatan Politik dalam pengajuan PTSL Desa Kumendung, kenapa baru tahun 2019 kita ajukan karena perbub itu sendiri baru tahun 2018 dan kita masih mempelajari dari desa desa yang lain apakah progran tersebut rawan masalah atau tidak.”
pungkasnya. (Bi)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *