Kades Lebakrejo Pasuruan Tertangkap OTT

  • Whatsapp

PASURUAN, beritalima.com Tim saber pungli Polres Pasuruan berhasil melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kepala Desa Lebakrejo, Kecamatan Purwodadi yang diduga kuat melakukan pungli pada seorang warga dalam pengurusan Akte Jual Beli (AJB), Senin 21/05/18.

” Ada penangkapan oknum Kades Lebakrejo dilakukan di halaman toko swalayan (Alfa Mart) yang terletak di Jalan Raya Malang-Surabaya, atau tepatnya masuk wilayah Desa Kertosari, Kecamatan Purwosari sekitar pukul 14:00 WIB,” kata salah seorang warga Purwodadi, yang tak mau namanya dimediakan.

Menurutnya saat penangkapan dilakukan oleh petugas saber pungli, oknum  Kades Lebakrejo, berinisial GB sedang menghitung uang hasil punglinya senilai Rp 25 juta, dan dari info yang beredar di TKP bahwa, oknum Kades meminta fee 10% atas pengurusan Akte Jual Beli (AJB). Dimana ada total penjualan tanah beserta rumah tersebut sebesar Rp 200 juta.

” Kades meminta uang Rp.25 juta dan disanggupi oleh pembeli yakni ( Ponadi) warga Desa Sekarmojo, Kecamatan Purwosari. Pada transaksi penyerahan uang pungli, pembeli (Ponadi) menyerahkan uang sebesar Rp 20 Juta dan sisanya yang Rp 5 Juta, akan segera dilunasi jika AJB sudah,” ujar salah satu tokoh pemuda desa setempat.

Saat awak media mencoba meng cros chek ke Mapolres Pasuruan, tampak seorang mengenakan baju warna biru kombinasi putih, sedang menjalani pemeriksaan di Unit III Tindak pidana korupsi(Tipikor) polres Pasuruan,

Iptu Kusmani Kanit III Tipikor Polres Pasuruan, membenarkan operasi tangkap tangan tersebut.

“Mohon maaf dan waktunya sebentar, saat ini petugas masih melakukan penyelidikan lebih lanjut atas terduga. Untuk lebih rincinya, akan dilakukan rilis oleh Kapolres Pasuruan,” pungkasnya.

Dari pantauan Awak Media hingga pukul 20:00 Wib petugas Unit III Tipikor masih melakukan proses penyelidikan lebih lanjut terhadap terduga pungli tersebut.  (Mifta)

beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *