Kades Lutfi Menang di Tingkat Banding, Gugatan Abd Manan Kandas

  • Whatsapp

Bangkalan,beritalima.com
Klebun Lutfi Sah menjadi Kepala Desa Banyuajuh setelah Putusan Banding di menangkan Kades Lutfi, kendati begitu, Tim kuasa Hukum Kades Lutfi bersama Warga Banyuajuh melaporkan Abd.Manan ke Polres Bangkalan.

Pupus sudah harapan Abd. Manan calon Kepala Desa Banyuajuh, Bangkalan, untuk menjegal langkah Lutfi, calon kades terpilih dalam Pilkades serentak tahun 2021. Pasalnya, kemenangan gugatan Abd. Manan di PTUN Surabaya dengan putusan No. 155/G/2021/PTUN.SBY tanggal 28 Januari 2022, sirna akibat kalah di tingkat banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara di Surabaya.

“Alhamdulillah, pada tanggal 13 April 2022, upaya banding di Pengadilan Tinggi TUN Suarabaya yang dilakukan oleh Lutfi, Kades Terpilih telah keluar dan Lutfi dinyatakan menang,” Kata Kayat Hariyanto, S.Pd., SH, Tim Kuasa Hukum dari Lutfi pada media beritalima.com di kediaman Kades HM. Lutfi ( 22/4).

“Dalam Putusan Banding No. 39/B/2022/PT.TUN.SBY, jelas dan tegas menyatakan bahwa Majelis Hakim tingkat banding membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya No. 155/G/2021/PTUN.SBY tanggal 28 Januari 2022,” tambah Kayat yang juga Ketua BBHAR Kota Batu.

Artinya, kemenangan Abd. Manan ditingkat PTUN Surabaya telah dibatalkan di tingkat Pengadilan Tinggi TUN Surabaya.

Sementara itu, Kriswanto, SS, SH, MH, CLA, CTL, salah satu tim advokat dari Lutfi dari Kantor Hukum K & K and Partners Malang, menambahkan bahwa kemenangan Kepala Desa terpilih adalah kemenangan warga Desa Banyuajuh yang telah memilih Lutfi sebagai kades terpilih tahun 2021 yang lalu.

“Kemenangan di tingkat Pengadilan Tinggi TUN Surabaya bagi Klebun Lutfi adalah kemenangan warga Desa Banyuajuh,” ujar Kriswanto.

Namun pihaknya, ,mengingatkan kepada Klebun Lutfi bahwa Abd. Manan masih memiliki kesempatan untuk melakukan upaya hukum berikutnya, Kasasi atau Peninjauan Kembali. Artinya, pasca kemenangan di tingkat banding, Lutfi selaku kepala desa terpilih tetap menjalankan tugas dan kewajibannya seperti biasa. Melayani warga Desa Banyuajuh tanpa terkecuali.

Menanggapi kemenangan tersebut, Lutfi, kades terpilih, dengan mata berkaca-kaca hanya bisa mengucap rasa syukur atas putusan banding tersebut.
“Alhamdulillah, Allah SWT. telah mengabulkan keinginan warga yang telah memilih saya menjadi Kepala Desa Banyuajuh kembali,” kata Lutfi saat ditemui beberapa awak media, masyarakat dan tim pendukung Kades HM.Lutfi

Di konfirmasi terpisah oleh media ini, Ahmad mengatakan, saya pribadi dan juga masyarakat Banyuajuh Kamal juga merasa senang mendengarnya, seharusnya calon yang gugur dalam pilkades 2021 itu, tidak perlu di risaukan, terima apa adanya sesuai kenyataan, kami mewakili warga berharap supaya pemerintahan di Wilayah Desa Banyuajuh kecamatan Kamal, bisa kondusif, selama menjabat Kades Periode sebelumnya, Kades H. Lutfi tidak ada masalah apapun di Desa Banyuajuh ini dan berokrasi di desa berjalan dengan baik, mari jaga Banyuajuh Kamal ini suasana kondusif khususnya di Bangkalan, tutur perwakilan warga Banyuajuh Kamal pada media ini.
“Sekali lagi sebagai kades terpilih, saya menghimbau kepada semua pihak untuk bersama-sama menjaga kedamaian, kerukunan, dan kerjasamanya untuk membangun Desa Banyuajuh, kita sebagai manusia harus legowo dan bisa menerima apa yang menjadi ketetapan Nya,” ujar Lutfi lagi.

Nampaknya proses Hukum tidak berhenti di Ranah keperdataan, namun masih ada hak dari Masyarakat Banyuajuh yang di Rugikan akibat dari Gugatan keperdataan di Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN).
Saat di konfirmasi Media ini, Bahrul Ulum, SH yang juga sebagai tim advokat dari Lutfi, menegaskan bahwa Kantor Hukum K & K and Partners yang berkedudukan di Sawojajar Kota Malang, selain mengajukan banding terhadap Putusan PTUN Surabaya, juga telah melaporkan Abd. Manan dkk ke Polres Bangkalan, dengan nomor laporan B/37/II/RES.1.24/2022, tanggal 21 Pebruari 2022 dan Surat Perintah Penyelidikan No. Sp. Lidik/122/II/RES.1.8/2022.

“Kami kuasa hukum dari beberapa warga Banyuajuh yang melaporkan Sdr. Abd. Manan dkk yang diduga dalam proses persidangan di PTUN Surabaya telah membuat surat palsu dan tanda tangan palsu,” ujar Bahrul Ulum sambil menunjukkan SP2HP Polres Bangkalan.
Ulum, panggilan advokat muda yang berdarah Madura ini, menegaskan bahwa laporan tersebut hingga saat ini masih ditangani oleh Unit Tipidter Reskrim Polres Bangkalan.

“Bukti yang diajukan Abd. Manan kami duga dilakukan dengan memalsukan surat dan tanda tangan warga dan bukti tersebut telah dibantah oleh klien kami yang menjadi pelapor kasus pemalsuan surat dan tanda tangan sebagaimana pasal 242 dan 263 KUHP dengan acancama hukuman 9 tahun penjara,” kata Ulum( 22/4). Rln/Hn.

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait