Kades Rantau Kumpai Terancam Dipecat

  • Whatsapp

OKU(beritalima)- Rahta (48) Kepala Desa (Kades) Rantau Kumpai Kecamatan Sosoh Buay Rayap Kabupaten Ogan Komering Ulu, yang tersandung kasus Asusila melakukan perzinahan terhadap YE (32) istri Purnomo, saat ini sedang dalam proses pihak Inspektorat Kabupaten OKU. Atas kejadian itu warga desa Rantau Kumpai, melaporkan dan mendesak pihak Inspektorat Kabupaten OKU, untuk memberikan sanksi kepada Kades RA supaya diberhentikan.

Menurut salah seorang warga yang namanya enggan dimediakan mengungkapkan bahwa warga desa Rantau Kumpai tidak mau dipimpin kades bejad yang sudah merusak moral.

“Kami tidak mau lagi dipimpin oleh kades RA aksi bejad yang dilakukannya sudah merusak moral, dan tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat, kami minta RA segera dipecat”, ungkapnya dengan nada kesal.

Menanggapi hal itu Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten OKU, Menyerahkan sepenuhnya kepada Inspektorat untuk segera diproses sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kita pasrahkan saja semua kepada Inspektorat,” katanya.

Sekretaris Inspektorat Kabupaten OKU, Robinsyah, SE.MSi menerangkan pihaknya sudah menerima laporan dari warga desa Rantau Kumpai, dan saat ini sudah kami tindak lanjuti.

“Permasalahan itu masih dalam proses pemeriksaan pemanggilan saksi dan pelapor, dalam waktu dekat hasil pemeriksaan akan kami sampaikan, Inspektorat berjanji akan menyelesaikan permasahan Kades Rantau Kumpai secepatnya,” terangnya, saat ditemui beritalima.com diruang kerjanya Jumat (21/10).

Disinggung masalah sanksi yang akan diberikan terhadap Kades Rantau Kumpai, Robinsyah mengatakan apabila nantinya yang bersangkutan benar benar terbukti bersalah, maka akan diberikan sanksi tegas.

“Jika memang terbukti akan kita tindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan tidak menutup kemungkinan Kades Rantau Kumpai RA bisa diberhentikan secara tidak hormat”, tegasnya.
(Ariyan)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *