Jombang | beritalima.com – Sampai saat ini Kepala Desa Sumbergondang Kecamatan Kabuh Kabupaten Jombang terkesan menghindar ketika hendak diwawancarai terkait pembangunan plat duiker yang dianggarkan Dana Desa Tahun Anggaran 2024. Begitu juga kepada salah satu pekerja di lapangan tidak mengetahui keberadaan Kades, PTK, dan Pamong Dusun Bedander.
Tugas wartawan dari jaman Belanda sampai sekarang mempertanyakan sekaligus mempertanyakan juga bilamana ada yang menghalang – halangi. Selain mempertanyakan wartawan juga punya fungsi kontrol dari pusat sampai daerah sesuai dan berhak menghimpun data dengan menggunakan UU Pers No. 40/1999 baik mengambil data maupun menggali informasi.
Siapapun boleh menghimpun data tapi menggunakan undang undang apa sedangkan tugas wartawan setelah menghimpun data menyusun naskah lalu diolah menjadi berita dan disebarluaskan ke publik agar masyarakat yang menilai dan memberi pendidikan.
Di tempat terpisah, tugas wartawan hanya menyampaikan informasi ke redaksi dan tidak ada kewenangan mempublis ke masyarakat karena yang berhak mempublikasikan ke publik adalah redaksi. Sayangnya sampai saat ini masih banyak yang belum faham dengan tugas jurnalis kadang membalas kejengkelan kehadiran wartawan dengan memfoto dan menyebarluaskan, salah satunya usai meliput Desa Genenganjasem, tiba tiba ada wartawan menghubungi wartawan ini.
Yang menjadi pertanyaan dari mana wartawan lain tahu bahwa wartawan ini tengah meliput Desa Genenganjasem. Belum lagi menduga yang memfoto wartawan ini apakah ada ujaran yang mengarah pada UU ITE atau tidak.
Dengan memfoto wartawan dan menyebarluaskannya tidak diketahui apakah menggunakan UU Pers atau menggunakan UU ITE. Manakala menggunakan UU ITE bukan ranahnya jurnalis melainkan ranahnya hukum umum yang bisa ditangani langsung oleh APH. Sedangkan wartawan dalam menghadapi sengketa berita ada bagian bagiannya yang mempertanggungjawabkan pemberitaan yang disengketakan.
Dewan Pers punya kewenangan penuh dalam mengatasi sengketa berita semua dipanggil untuk mengklarifikasi, endingnya bisa diselesaikan secara kekeluargaan atau secara hukum setelah dewan pers mengeluarkan rekomendasi.
Wartawan sebagai eksternal pengawasan di masyarakat biasa menghadapi persaingan usaha di lapangan, tidak dipungkiri ada yang cari muka, ada yang saling menjatuhkan. Sebagai eksternal pengawasan di masyarakat, siapapun boleh ikut mengawasi penyelenggaraan negara dari pusat sampai desa selagi pasal dan undang – undangnya masih berdiri, Pasal 8 UU No.28/1999.
Jurnalia : Dedy Mulyadi