Kades Tak Patuhi Putusan dari KIP Propinsi Jawa Timur, LSM Barracuda Ajukan Eksekusi di PTUN

  • Whatsapp

MOJOKERTO, Beritalima.com- Walau LSM Barracuda yang beralamatkan di Desa Kedunglengkong, Kec. Dlanggu, Mojokerto yang di Ketuai oleh Hadi Purwanto S.T telah memenangkan 3 tuntutan atas gugatan terhadap Desa Wringinrejo, Kecamatan Sooko, Mojokerto. Yaitu 1.Salinan Perdes tentang Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Pemdes Wringinrejo pada T.A 2015, 2016 dan 2017, 2. Salinan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) terkait Pekerjaan Fisik Bangunan oleh Pemdes Wringinrejo tahun 2015, 2016 dan 2017, 3. Salinan SPJ terkait Kegiatan Bidang penyelengara Pemdes, Kegiatan Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa yang dilakukan Pemdes Wringinrejo pada Tahun 2015, 2016 dan 2017. di Komisi Informasi Propinsi Jawa Timur pada Tahun 2020

Menurut Hadi Purwanto S.T, Mengatakan, Sejak Putusan yang di keluarkan oleh Komisi Informasi Jawa Timur pada tanggal 16 Januari 2020 dengan Nomor : 139/I/KI-Prov-PS-A/2020 lalu yang isinya mengabulkan permohonan dari kita tapi sampai saat ini Kades Wringinrejo tidak melaksanakan perintah atas Putusan dari Komisi Informasi Jawa Timur

“Padahal putusan dari Komisi Informasi Jawa Timur mempunyai kekuatan hukum tetap, tapi kenapa sampai saat ini Pemdes Wringinrejo tidak melaksanakan putusan tersebut” kata Hadi Purwanto saat Press rilis. Jumat (5/11/2021)

Lebih lanjut Hadi Purwanto menjelaskan, Karena sejak putusan tersebut tidak di idahkan oleh Pemdes Wringinrejo, maka kami mengajukan penetapan Eksekusi ke Pengadilan Tata Usaha Negara di Surbaya

” Saya telah memberi kuasa kepada Penasehat Hukum untuk mengajukan permohonan Eksekusi terhadap putusan dari Komisi Informasi Jawa Timur ke PTUN Surabaya” jelas Hadi

Dan guna mendukung permohonan Eksekusi tersebut di PTUN Surabaya. LSM Barracuda melampirkan beberapa bukti dokumen diantaranya Fotocopy Putusan Komisi Informasi Jawa Timur, Fotocopy Surat Keterangan Putusan Inkrah Nomor: 139/IX/KI-Prov. Jatim-PS-A-I/2021, Fotocopy surat tertanggal 29 Oktober 2021, Perihal Mohon melaksanakan putusan dan Surat Kuasa. (Kar).

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait