JAKARTA, beritaLima – Sesuai dengan Visi dan Misinya, Kamar Dagang dan Industri (KADIN) hari ini Jum’at (26/ 05/ 2017) guna Melengkapi kepengurusan Kamar Dagang dan Industri, Ketua umum KADIN Eddy Ganefo mengeluarkan Surat Keputusan (SK) untuk Badan Hukum dan Adokasi.
Seperti yang tercantum di Surat Keputusan Ketum KADIN Yakni Advokat, Mochamad, AA, SH, M.hum sebagai ketua, Advokat, Alimuda, SE, SH Sekretaris dan Advokat Moch. Efendi, SH selaku Deputi.
“Pengangkatan Pengurus KADIN Bidang Advokasi ini untuk membantu para Pengusaha dalam melakukan aktivitas perdagangannya, sehingga memiliki payung hukum yang di fasilitasi oleh KADIN” tutur Eddy Ganefo.
Seperti diketahui, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia merupakan organisasi yang menjadi payung bagi dunia usaha Indonesia.
Berdasarkan UU No.1 tahun 1987, Kadin Indonesia adalah satu-satunya organisasi yang mewadahi para pengusaha Indonesia dan landasan operasional kegiatannya berpedoman pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kadin yang disahkan dengan Keputusan Presiden RI, terakhir dengan Keppres No. 17 Tahun 2010.
“Selamat kepada para pengurus bidang Advokasi KADIN pusat, semoga keberadaan kepengurusan bidang Advokasi yang baru mampu memberikan warna baru bagi KADIN baik pusat hingga daerah diseluruh Indonesia”, ucap Eddy Ganefo Ketua umum KADIN.
(Red)