Langsa, Beritalima.com| Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Langsa, Dra. Suhartini, M.Pd melaporkan TS oknum wartawan salah satu media online ke Polres Langsa.
Hal ini disampaikan oleh Kuasa Hukum Kadis Pendidikan dan Kebudayaan, Sa’i Rangkuti, SH, MH saat konferensi pers digelar, Rabu (05/08), di Kantor Disdikbud setempat, yang turut didampingi penasehat hukum lainya yakni Drs. Soepriatmono, P, SH.,MH., M. Psi, Rahmad Makmur, SH.,MH dan Rizky Fatimantara Pulungan, SH.
Kemudian, Laporan ini sesuai dengan surat keterangan tanda bukti lapor (SKTBL) nomor : SKTBL/123/VIII/RES.1.2.4/2020/Aceh/Res Langsa tanggal 05 Agustus 2020.
Dikatakanya, langkah hukum ini dilakukan dengan melaporkan TS selaku wartawan salah satu media online diduga melakukan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik dan Berita bohong atau fitnah, sebagaimana UU No. 11 Tahun 2008 Tentang ITE sebagaimana telah di ubah menjadi UU No. 19 Tahun 2016 Tentang ITE.
Menurut kuasa hukum, pemberitaan yang disajikan oleh TS diduga sangatlah tendensius dan tidak sesuai fakta pada kliennya.
“Sejumlah pemberitaan terhadap klien kami selaku kadis Pendidikan dan kebudayaan Kota Langsa, Dra. Suhartini telah merugikan secara pribadi, keluarga, bahkan institusinya sebagai lembaga pendidikan”, terang Kuasa Hukum.
Lanjutnya, terkait pemberitaan yang dimuat dilakukan tanpa konfirmasi dan sangat tidak sesuai dengan UU pers serta telah menjustis kliennya dalam proses penyajian berita.
“Dalam Kesempatan ini kami menyerahkan kasus ini kepada Polres Langsa untuk melakukan Penyelidikan dan Penyidikan. Semoga ini menjadi pembelajaran bagi kita bersama”, imbuhnya. (Red).