Kadis Dikpora KSB Himbau Kepada Sekolah PPDB Harus Akuntabel Dan Transparansi

  • Whatsapp

SUMBAWA BARAT NTB,beritalima.com|
Dinas Pendidikan dan Olah raga Kabupaten Sumbawa Barat akan memberi Sanksi Administrasi bagi Sekolah yang terbukti menarik Pungutan Liar (Pungli) Berupa Uang Dan Barang kepada orang tua calon siswa baru yang mendaftar di tingkat Taman Kanak Kanak (TK) Sampai Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) Se Kabupaten Sumbawa Barat, pada Senin (17/6).

Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Sumbawa Barat Drs Mukhlis M.Si saat di jumpai awak media beritalima.com di ruangannya, mengatakan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat sudah Melakukan Zona Integritas (ZI) dan Wilayah Bebas Tanpa Korupsi (WBTK) termasuk di Dinas Dikpora tersebut.berdasarkan Permendikbud nomor 51 tahun 2018 bertujuan menjamin penerimaan peserta didik baru berjalan dengan objektif, akuntabel, transparan dan tanpa diskriminasi sehingga mendorong peningkatan akses layanan pendidikan.

“Tapi kembali saya tegaskan, supaya warga Sumbawa Barat bisa tentram, bahwa siapa pun yang mengenakan pungutan liar “Itu Ilegal”baik bentuk uang dan barang dan akan kita berikan sanksi administrasi dan supaya Itu di kembalikan ” ujarnya.

Tidak hanya itu, Drs Mukhlis juga meminta agar seluruh pihak menjaga proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) bisa berjalan bersih, dan tidak ada pungutan sesuai ketentuan Petunjuk Teknis (Juknis ) yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan dan Olahraga Kabupaten Sumbawa Barat.(Rozak B5)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *