Banyuwangi beritalima.com – menanggapi dengan adanya produksi pangan industri rumah tangga yakni industri gula merah caramel yang ada di dusun plaosan desa temurejo kecamatan bangorejo seperti yang di beritakan sebelumnya yang belum mempunyai IPIRT
Kepala dinas kesehatan (dr widjie lestariono) memberikan tanggapan tegas bahwa pelaku usaha tersebut harus mengurus PIRT sebelum hasil industrinya di pasarkan
Menurut kadis kesehatan yang akrab di panggil dr rio ini ketika di konfirmasi melalui selulernya dengan singkat menuturkan bahwa pelaku usaha harus urus PIRT
” Untuk produksi gula merah cukup dengan PIRT jadi para pelaku usaha industri gula merah atau gula caramel serta umunya produksi pangan industri rumah tangga pada umumnya harus urus PIRT terlebih dahulu.” Tegasnya dengan singkat.
Sedangkan menurut yuliarto (32th) salah satu warga ketika di mintai tanggapan juga dengan tegas menuturkan bahwa harus ada tindakan tegas dari dinas kesehatan
“Harusnya dinas kesehatan bersikap tegas dan mengambil tindakan dengan kejadian ini. Karena jelas gula merah yang diproduksi oleh h.ali muhlsin ini sudah beredar di pasaran jadi dinas harus segera turun untuk mengecek kadar apa saja yang ada dalam kandungan gula tersebut.” Jelasnya (Abi)