Berawal di Facebook Berakhir di Ranjang, Gadis 15 Tahun Telat Bulan

  • Whatsapp

Surabaya – Persetubuhan anak di bawah umur kembali terjadi di Surabaya. Kali ini korbannya NR, cewek 15 tahun asal Jalan Medokan Kampung, Rungkut. Akibatnya, NR pun hamil 1 bulan.

Janin yang dikandung korban merupakan hasil perbuatan Agus Prasetyo (19), warga Jalan Penjaringan Sari, Rungkut.

Perbuatan itu dilakukan selama satu tahun terakhir. Kini, pelaku harus mendekam di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya.

Kepala Unit PPA Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni menjelaskan, kejadian itu bermula pada 25 April 2015 lalu di jejaring sosial Facebook ketika Agus berkenalan dengan NR.

Hingga pada akhir 2015, pelaku memaksa korban untuk berhubungan badan hingga berulang kali.

“Persetubuhan itu berakhir pada 12 April 2016, saat korban dinyatakan positif hamil oleh dokter,” kata Ruth.

Mengetahui korban hamil di luar nikah, orangtua korban pun lantas melaporkan perbuatan itu ke Unit PPA Polrestabes Surabaya. Pelaku ditangkap saat berada di rumah Jalan Medokan Ayu.

Dari pengakuan pelaku kepada polisi, persetubuhan itu dilakukan di ranjang rumah kos Jalan Penjaringan Sari, Rungkut. “Di tempat kos pelaku perbuatan itu dilakukan,” ujar Ruth.

Akibat perbuatan ini, tersangka dijerat pasal 81 dan 82 UU Perlindungan Anak tentang persetubuhan terhadap anak.

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *