Kadis Kominfo Labuhanbatu ‘NGOPI’ Bareng Tokoh Aktivis Islam

  • Whatsapp

LABUHANBATU, beritalima.com – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Labuhanbatu H. Muhammad Ihsan Harahap, ST, menjadi pembicara pada acara Diskusi Ekslusif ‘NGOPI’ (Ngobrol Perkembangan Islam) bersama Ulama, Umara, Cendikiawan, Tokoh dan Aktivis Islam, Jum’at Malam kemarin di Hindawi Cafe Rantauprapat, Minggu (18/11/2018).

Pada acara yang disponsori oleh MUI (Majelis Ulama Indonesia) Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu tersebut Kadis Kominfo dalam diskusi eklusif ngobrol perkembangan Islam yang bertemakan “Medsos & Problematikanya” tersebut bertindak sebagai sebagai pembicara mewakili Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu.

Selain Kadis Kominfo turut juga sebagai pembicara dalam diskusi tersebut, Waka Polres Kompol Anggoro Wicaksono, Kasat Reskim Polres Labuhanbatu Jamakita Purba, Ketua DPD KNPI Labuhanbatu Hamzah Sya’bani Nasution, S.Pd, M. Ridwan Dalimunthe, S.IP dari Aktivis Islam, Khoirul Dalimunthe dari Al-Washliyah Labuhanbatu, Ahmad Rifai Hasibuan, SH dari Praktisi Hukum, Basyarul Ulya, SH, MM Rektor UNIVA Labuhanbatu dan Muhammad Baki Harahap dari IKADI Labuhanbatu yang dipandu oleh moderator handal Solehuddin Siregar, S.Pdi, M.Si Bendahara MUI Kecamatan Rantau Utara.

Muhammad Ihsan Harahap menjelaskan, Pengguna Media Sosial ataupun internet di Indonesia ini sangat besar sekali, kalau kita melihat dari data tahun 2017, ada sekitar 132 juta orang, kemudian pengguna facebook ada sekitar lebih dari pada 86 juta orang, besarnya pengguna media sosial ini tentu akan sangat baik sekali seandainya digunakan secara positif, namun juga bisa menimbulkan gairah dari pada orang-orang tertentu yang ingin menyebarkan informasi secara negatif, ini mungkin akibat kesalahan dalam mengartikan dari keterbukaan informasi publik.

Kalau kita ketahui bahwa media internet itu sebenarnya ada 2 yaitu Media Online, Media Online ini termasuk didalamnya Media Sosial yaitu WA, Facebook, Twiter dan lain-lain, kemudian ada Media Cyber, bedanya antara Media Online dengan Media Cyber, Media Cyber itu adalah murni merupakan produk jurnalistik dan Media Cyber ini login secara verifikasi, kemudian ada peraturan ataupun undang-undang yang menaunginya, yaitu undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Wartawan.

Kemudian, Media Sosial juga ada produk jurnalistiknya, cuma tidak dilindungi oleh undang-undang tentang jurnalistik, sehingga murni menggunakan undang-undang IT, tentu kalau ini digunakan secara ‘serampangan’ bisa berakibat bagi penggunanya.

Salah satu upaya yang dilakukan Dinas Kominfo Kabupaten Labuhanbatu antara lain adalah membuat pengumuman di Radio RSPD, didalam pengumuman tersebut ada disebutkan agar bijak menggunakan media sosial, kemudian Diskominfo juga telah membuat dan menyebarkan selebaran dalam bentuk Leaflet maupun KIM (Kelompok Informasi Masyarakat) tentang berita Hoax, itulah salah satu upaya-upaya yang dilakukan Dinas Kominfo Labuhanbatu agar nantinya masyarakat pengguna media sosial tidak terjerat oleh undang-undang IT.

Karena didalam undang-undang IT itu sangsinya cukup berat, bisa-bisa sampai hukuman 6 tahun dan dendanya paling besar 1 milyar, itulah akibat dari kesalahan menggunakan media sosial termasuk disitu salah satunya ujaran kebencian, namun yang perlu kita pahami bahwa didalam undang-undang itu sendiri tidak mendevinisikan seperti apa sebenarnya ujaran kebencian itu, sebab ujaran kebencian ini lebih bersifat subjektif penilaiannya, jelas Ihsan Harahap.(Oelies).

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *