SUMENEP, beritaLima.com| Kinerja guru di wilayah Kepulauan Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, menjadi perhatian serius. Bahkan, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sumenep, Agus Dwi Saputra, meminta kepada para pengawas dan kepala sekolah untuk meningkatkan lagi pengawasannya.
Hal itu disampaikan Kepala Disdik Kabupaten Sumenep, Agus Dwi Saputra, saat membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) jabatan fungsional, yang melibatkan guru, pengawas dan kepala sekolah, Senin (02/10/2023).
“Terus terang kinerja guru di kepulauan, sempat dipermasalahkan di tingkat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Sumenep. Jadi, kami mohon kepada kepala sekolah dan pengawas tingkatkan lagi pengawasan untuk kinerja guru kepulauan,” tandasnya.
Di samping itu, Agus juga menjelaskan, bahwa Bimtek ini merupakan langkah cepat dalam menindaklanjuti terbitmya Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat dan Jabatan Fungsional.
“Kami berharap dengan adanya Bimtek ini para guru, kepala sekolah dan pengawas lebih memahami terhadap adanya peraturan angka kredit tersebut, sehingga mereka tahu bagaimana memperbaiki kinerja guna mencapai jenjang karier ke depannya,” ujarnya.
Agus menerangkan, bahwa kelancaran dalam melaksanakan tugas pemerintahan sangat tergantung kesempurnaan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilihat dari keberhasilan kinerja pada institusi pemerintah dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2023 tentang jabatan fungsional, sehingga diharapkan dapat mengoptimalkan tata kelola manajemen PNS serta mampu meningkatkan kinerja dari ASN.
“Untuk jenjang lebih tinggi bagi guru diharapkan memenuhi persyaratan semisal hasil kerja. Aturan yang baru ini merupakan peluang yang terbuka untuk pengembangan karier. Jadi, individu kinerja yang akan dinilai,” paparnya.
Sementara Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep, Akhmad Fairusi, S.Pd., M.A.P. mengungkapkan, peserta Bimtek tersebut tediri dari lembaga pendidikan tingkat TK, SD hingga SMP. Meliputi unsur guru, kepala sekolah dan pengawas.
“Tujuannya agar mereka lebih awal memahami dan mengetahui mengenai Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023 tentang angka Kredit, Kenaikan Pangkat dan Jabatan Fungsional. Karena 2024 sudah akan diberlakukan peraturan tersebut,” ungkapnya.
(**)