Kadishub Pamekasan; Isu Jual Beli Kios Tidak Benar Hoax

  • Whatsapp
Caption: Kepala Dishub Pamekasan, Basri Yulianto.(Foto Beritalima.com)

PAMEKASAN, Beritalima.com|Soal isu mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Pamekasan, Ajib Abdullah, diduga melakukan praktik jual beli kios di Pasar Rakyat Palengaan, yang sekarang santer diperbincangkan.

Hal tersebut, Kepala Dishub Pamekasan, Basri Yulianto, menegaskan bahwa Mantan Kadishub Ajib tidak pernah melakukan perjanjian jual beli kios manapun.

Bacaan Lainnya

Bahkan menurutnya isu yang sudah beredar itu tidak benar alias hoax. “Kata siapa itu, kami sudah cek kebenarannya itu tidak benar alias hoax,”tuturnya saat ditemui di ruang kerjanya. Jumat (05/05/2023), pagi.

Lanjut Basri menegaskan dirinya sudah melakukan pengecekan dokumen soal kesepakatan perjanjian, antara Ajib Abdullah dengan F pada 1 Januari 2018 hingga 31 Desember 2018 kala itu. Memang benar ada kesepakatan kontrak sewa tanah bangunan kios.

“Itu kontraknya hanya berlaku selama 1 tahun, setelah itu sudah tidak ada kontrak lagi. Karena pengelolaan pasar itu menjadi kewenangan Disperindag,”jelasnya.

Ia menuturkan, untuk harga sewa yang disepakati kedua belah pihak tersebut sebesar Rp378 Ribu, dan pada tahun 2018 F sudah menempati.

“Saya pastikan perjanjian kontrak sewa tanah itu berkaitan dengan dinas perhubungan dan sah karena dokumennya lengkap. Saat perjanjian kontrak itu dibuat di Pasar Palengaan tersebut ada lahan sebagai sub terminal dan sesuai kewenangannya dikelola dinas perhubungan,” paparnya.

Basri juga memastikan, perjanjian tersebut tidak pernah ada tandatangan pihak kedua yang diinformasikan dengan inisial F, bangunan kios disekitar pasar rakyat Palengaan yang berdiri di lahan sub Terminal yang dikelola Dishub Pamekasan tersebut, dinilai sesuai prosedur karena disepakati sewa antara kedua pihak selama setahun sebesar Rp 378 ribu.

“Kami tegaskan kembali dikontrak itu jelas dan tidak ada jual beli kios dan sudah sesuai dengan perjanjian yang ada. Saya nilai kontrak itu tidak ada yang melanggar ketentuan yang ada,”tandas dan pungkas.

Penulis (Andy/ Editor Gizzo)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait