Silvia Yuniati Jadi Terdakwa Tunggal Dana Talangan Indo Surya, Rohmat Jazuli Sudah Surati Mabes Polri

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Annisa Ulfia, istri dari almarhum Hendra Wahju Tjahjana, direktur PT Delta Mitra Semesta menjadi saksi pada kasus penipuan dan penggelapan dengan modus Dana Talangan PT Indo Surya dengan total kerugian sebesar Rp 7,3 miliar sejak Oktober 2020.

Berdasarkan Sistim Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya, selain terdakwa Silvia Yuniati dalam perkara ini ada terdakwa lainnya yakni Erin Lilia Azizah (berkas perkara terpisah) dan Bernarda Arum Mahargyani (berkas perkara terpisah).

Kasus ini berawal dari adanya informasi dana talangan dari terdakwa Bernarda Arum Mahargyani (berkas perkara terpisah).

Merespon info tersebut, terdakwa Silvia Yuniati bilang pada Bernarda punya teman yang yang bernama Erin Lilia Azizah akan membantu mengenai dana talangan.

Terkait dana talangan tersebut, Bernarda Arum Mahargyani dan terdakwa Silvia Yuniati sepakat akan memberikan bunga 10 persen dalam sepuluh hari kerja.

Selanjutnya nformasi mengenai dana talangan yang diperoleh dari Bernarda Arum Mahargyani tersebut kemudian disebarkan kepada saksi Erin Lilia Azizah.

Untuk mekanisme keuntungan dari dana talangan tersebut, Erin Lilia Azizah dan terdakwa Silvia Yuniati bersepakat memberi keuntungan yang akan diperoleh kepada pemberi dana talangan sebesar 3 persen dalam sepuluh hari kerja.

Sehingga, rincian untuk kerjasama dana talangan tersebut persentase pembagian keuntungan yang didapat yaitu 3 persen kepada pemberi dana talangan, 3 persen kepada terdakwa Silvia Yuniati, 3 persen kepada Erin Lilia Azizah dan 3 persen kepada Bernarda Arum Mahargyani.

Bakal mendapat untung besar, Erin Lilia Azizah selanjutnya mengatakan pada terdakwa Silvia Yuniati dan Bernarda Arum Mahargyani akan menawarkan dana talangan tersebut kepada kakak kandungnya yaitu Hendra Wahju Tjahjana (alm) suami dari saksi Annisa Ulfia.

Sekitar bulan Oktober 2020 bertempat di Mall Tunjungan Plaza dugaan tipu-tipu itu mulai dilakukan, Hendra Wahju Tjahjana (alm) suami dari saksi Annisa Ulfia ditawari terdakwa Silvia Yuniati yang bekerja di Mega Finance kerja sama peminjaman dana talangan Indosurya dan Commentwelth.

Saat itu terdakwa Silvia Yuniati menyampaikan akan memberi keuntungan sebanyak 3 persen setiap 10 hari kerja kepada Hendra Wahju Tjahjana (alm) suami dari saksi Annisa Ulfia. Hendra Wahju Tjahjana (alm) suami dari saksi Annisa Ulfia tertarik dan menyetujui kerja sama tersebut.

Sejak saat itu Hendra Wahju Tjahjana (alm) suami dari saksi Annisa Ulfia melalui karyawannya yang bernama Ratih Nilam Munigar mengirim uang dengan peruntukkan dana talangan kepada terdakwa Silvia Yuniati dan Bernada Arum Mahargyani melalui rekening BCA.

Rinciannya :

Rp.795.000.000,- x 3 persen = Rp 23,850,000., jatuh tempo tanggal 27- Apr-2021 ke rekening BCA 8160472309 an Silvia Yuniati.

Rp 1,075,000,000. X 3 persen = Rp 32,250,000. jatuh tempo tanggal 27-Apr-2021 ke rekening BCA 8160472309 an Silvia Yuniati.

Rp 925,000,000.x 3 persen + Rp 27,750,000. jatuh tempo tanggal 28-Apr-2021 ke rekening BCA 8160472309 an Silvia Yuniati.

Rp 955,000,000. x 3 persen = Rp 28,650,000. jatuh tempo tanggal 29- Apr-2021 ke rekening BCA 8160472309 an Silvia Yuniati.

Rp 745,450,000. X 3 persen = Rp 22,363,500. Jatuh tempo 30-Apr- 2021 ke rekening BCA 8160472309 an Silvia Yuniati.

Rp 725,000,000. X 3 persen = Rp 21,750,000. , jatuh tempo tanggal 1- May-2021 ke rekening BCA 8160472309 an Silvia Yuniati.

Rp 900,000,000. x 3 perseb = Rp 27,000,000. Jatuh tempo tanggal 2- May-2021 ke rekening BCA 0882138699 an Bernarda Arum Mahargyani.

Rp 947,000,000. x 3 persen = Rp 28,410,000. Jatuh tempo tanggal 3- May-2021 ke rekening BCA 8160472309 an Silvia Yuniati.

Rp 700,000,000. X 3 persen = Rp 21,000,000. , jatuh tempo tanggal 5- May-2021 ke rekening BCA 8160472309 an Silvia Yuniati.

Rp 800,000,000. X 3 perseb = Rp 24,000,000. Jatuh tempo tanggal 5- May-2021 ke rekening BCA 8160472309 an Silvia Yuniati.

Rp 700,000,000. X 3 persen = Rp 21,000,000. Jatuh tempo tanggal 6-May-2021 ke rekening BCA 0882138699 an Bernarda Arum Mahargyani.

Rp 675,000,000. X 3 persen = Rp 20,250,000. Jatuh tempo tanggal 6- May-2021 ke rekening BCA 8160472309 an Silvia Yuniati. Atau total pendanaan sebesar Rp.9.942.450.000.

Diketahui, pada bulan Oktober 2020 sampai April 2021, terdakwa Silvia Yuniati sudah mengirimkan dana talangan sebesar Rp.19.540.000.000, yang kemudian pokoknya dikembalikan oleh Bernarda Arum Mahargyani kepada terdakwa Silvia Yuniati sebesar Rp.11.799.550.000 dan biaya admin sebesar Rp.5.470.840.500.

Dari biaya admin sebesar Rp.5.470.840.500 tersebut, Hendra Wahju Tjahjana (alm) suami dari saksi Annisa Ulfia mendapat keuntungan sebesar Rp.2.558.706.500. Erin Lilia Azizah sebesar Rp.2.050.478.000. Terdakwa Silvia Yuniati Rp.1.949.796.500.

Awalnya, untuk dana talangan tersebut, Hendra Wahju Tjahjana (alm) suami dari saksi Annisa Ulfia memperoleh keuntungan sebesar Rp.2.000.000.000 beserta dana pokoknya. Namun, pada jatuh tempo berikutnya hanya dikembalikan bunga tanpa modal awal, hingga selanjutnya baik bunga dan modal awal tidak diberikan.

Dikonfirmasi selepas persidangan, Rohmat Jazuli, kuasa hukum terdakwa kasus ini Silvia Yunita, mengaku kecewa atas sikap penyidik Polrestabes Surabaya yang terkesan masih menggantung kasus ini dengan hanya menetapkan kliennya saja sebagai tersangka.

“Setelah penyidik awal kasus ini pindah, pernah saya tanyakan kenapa saksi E dan saks B tidak ditahan. Bahkan sampai saat ini saya belum tahu apakah E dan B sudah ditetapkan sebagai tersangka atau tidak.

Terkait sikap tebang pilih dari Polrestabes Surabaya tersebut, Rohmat Jazuli sudah berkirim surat ke pengawasan Polda Jatim dan Mabes Polri.

“Kita tidak akan tinggal diam. Munculnya nama E dan B dalam berkas perkara di SIPP PN Surabaya sejak kasus ini ditangani oleh Jaksa EstikbDillah,” pungkasnya. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait