Bireuen,Beritalima- Untuk penertiban perparkiran mini bus L-300 dalam wilayah Kabupaten Bireuen, terutama di kawasan areal keluar dari terminal menuju tujuan pihak Dishubkominfo Bireuen eksis melakukan penertiban sehingga jalur tersebut tampak tertib dan tidak terjadinya kemacetan.
Menurut Kepala UPTD Terminal Bireuen,Marzuki didampingi Bu Ratna Kabid Darat,laut dan udara serta sejumlah personil Dishubkominfo menyatakan bahwa di areal rsebut tidak dibenarkan menaikkan dan menurunkan penumpang termasuk di depan warung Yusra, Selaras dan di sepanjang jalan keluar terminal kecuali di sebelah kiri pinggiran Kantor Bank Aceh yang tengah dibangun.
Marzuki mengakui pihaknya selama ini rutinitas melakukan sosialisasi terkait dengan penertiban minibus L-300 secara perlahan namun pasti sehingga para supir mini bus taat akan peraturan lalu lintas dan sadar akan rambu-rambu.
Marzuku juga menambahkan bahwa selama ini pihak Dishubkominfo bukan saja fokos terhadap penertiban supir mini bus L-300 namun juga melakukan razia petugas parker di sejumlah titik perparkiran di Kecamatan Kota Juang dan Bandar Bireuen.
Daalam akaitan tersebut Kadishubkominfo Kabupaten Bireuen,Mulyadi,SE dengan tegas mengatakan, pihaknya sudah rutinitas selama ini melakukan razia baik para petugas parker serta sosialisasi sekaligus membina dan mengarahkan para petugas perparkiran termasuk para supir mini bus L-300 dalam wilayah Kabupaten Bireuen untuk tidak melanggar aturan.
Selain itu pihaknya juga menindaklanjuti prosesi lounching parkir berlangganan yang sejak awal Januari 2016 dan menertipkan petugas parkir yang terkadang merupakan pengganti petugas inti yang berhalangan sehingga diakuinya ada juga yang nakal dan tidak beretika dalam melayani pemilik kendaraan.
Kadishubkominfo Mulyadi,SE menegaskan bahwa siapapun yang tidak menaati peraturan penertiban dan perparkiran akan ditindak tegas.
“ Kami sudah sangat lama membina dan mengarahkan para supir mini bus L-300 untuk tidak menaikkan dan menurunkan penumpang di tempat dan lokasi terlarang terutama di jalan keluar terminal Bus karena akan terjadinya kemacetan.” Sebut Mulyadi tegas seraaya menyebut ke depan bila ada mini bus L-300 melanggar aturan akan ditindak tegas.( Hus)