FAKFAK, beritalima.com – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Fakfak menghimbau kepada distributor, dan para pelaku usaha atau pedagang di daerah itu agar tidak melakukan penimbunan bahan pokok (bapok) kebutuhan masyarakat.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadisperindag) Kabupaten Fakfak, Drs. Husein Bay, M.AP menyikapi adanya kenaikan Bapok yang diduga terjadi penimbunan oleh distributor, para pelaku usaha maupun pedagang selama bulan Suci Ramadhan.
Menurut dia, pelaku penimbunan sembako akan dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang pangan dan UndangUndang No 7 tahun 2014 tentang perdangan.
“Dalam undang-undang tersebut menyatakan bahwa, barangsiapa melakukan penyimpanan yang menyebabkan harga kebutuhan bahanpokok menjadi mahal, maka akan dikenakan sanksi maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 50 milyar,”ujar Husein ditemui diruang kerjanya, Jumat (25/5/2018).
Kepada masyarakat, Husien menghimbau, agar jika mengetahui Distributor atau pedagang yang melakukan penimbunan segera lapor ke Dinas Perindag atau Kepolisian.
“Saya menghimbau kepada masyarakat kalau mengetahui adan distributor atau pedagang yang nakal, silahkan lapor ke kami perindag atau ke Polisi, akan dilakukan tindakan tegas,”tegasnya. [monces]