Tim Gabungan Sidak Sita Puluhan Barang Kadarluasa

  • Whatsapp

FAKFAK, beritalima.com – Kepolisian Resort Fakfak bekerjasama dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Fakfak, dan Dinas Kesehatan Kabupaten Fakfak, Kamis (24/5/2018) lalu melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) disejumlah pusat perbelanjaan di Kota Fakfak guna memastikan tidak ada barang kadarluasa.

Tim Sidak yang dipimpin Kasubag Bin OPS Polres Fakfak, AKP. Muhamad Tanasale dan Kepala Dinas Perindag, Husein Bay menggeruduk Toko Rasa Sayang, Toko Raya Sayang Dua, Toko Bintang Timur, dan Toko Mega Mas, dan Swalayan Meria. Dari hasil sidak itu, dua diantaranya yakni, Swalayan Meria, dan Toko Rasa Sayang Dua, petugas tidak menemukan makanan kadarluasa alias nihil.

Sedangkan yang lainnya, yakni di Toko Rasa Sayang, petugas menemukan makanan dan minuman kadarluasa yakni, Abon daging sapi 100 bungkus, agar-agar 12 toples, jel monte 17 kaleng, kentaki krispy 3 bungkus, permen foxs 27 bungkus, fruit cocktaio 11 kaleng, vely 6 kaleng, doler 1 bungkus dan sambal terasi 4 bungkus.

Selain itu, di tokoh Bintang Timur, petugas menemukan, sabun lux 21 buah, kripik singkong cubo 67 bungkus, sambal ABC ukuran 5 liter sebanayk 8 jerigen dan saos ABC ukuran 5 liter sebanyak 2 jerigen. Di toko Mega Mas, ditemukan, coba stik 3 bungkus, bumbu masak 10 bungkus.

Kepala Disperindag Kabupaten Fakfak, Drs. Husein Bay, M.AP mengatakan, sidak ini merupakan langkah antisipasi produk makanan dan barang lain yang telah memasuki masa kadaluasa, yang masih dipasarkan oleh pedagang di Fakfak.

“Jadi barang yang kami temukan kadarluasa itu langsung disita dan perlu ketahui pula bahwa, sidak tadi, satu persatu barang kami teliti, dan ketahuan masih banyak barang yang jumlahnya cukup banyak masa ekspayer atau kadarluasnya berakhir bulan Juli 2018,”ujar Husein.

Terhadap barang yang akan memasuki masa kadarluasa bulan Juli mendatang, dia telah meminta kepada para pedagang agar sebelum waktunya, tidak lagi dijual.

“Untuk itu, saya menghimbau kepada para pedagang maupun pembeli agar memperhatikan tanggal kadarluasa, dan lebih khusus kepada pembeli agar lebih cerdas dan cermat dalam melihat barang yang dijual. Harus periksa kode produksinya, karena konsumen punya hak untuk menolak barang-barang yang dijual oleh pedagang,”jelasnya. [monces]

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *