Jombang, beritalima.com – Tahun 2021 Dinas Pertanian Kabupaten Jombang, memiliki dua program utama, yaitu mengembalikan tingkat kesuburan tanah dan mengendalikan organisme pengganggu tanaman (OPT).
“Organisme pengganggu tanaman tidak pernah selesai karena mengganggu tanaman itu, itu ada sejak jaman nenek moyang kita,” tandas Pri Adi, Kepala Dinas Pertanian yang berhasil diminta tanggapannya mengenai rencana kerja Dinas Pertanian untuk tahun 2021, di ruang kerjanya, Selasa (15/12/2020).
Lanjut Pri, mengendalikan organisme pengganggu tanaman menurutnya ada dua cara yaitu jangka pendek dan jangka panjang.
“Jangka pendek diberantas dengan obat, jangka panjang menseimbangkan ekosistem antara binatang yang mengganggu tanaman itu dengan predator,” tandasnya.
Hama yang dimaksud Kadistan Jombang adalah tikus harus diberantas dengan obat, setelah tikus itu diberantas maka predatornya (burung hantu) harus ditumbuhkembangkan.
“Burung hantu harus ditumbuhkembangkan sehingga secara alami ketika jangka panjangnya nanti burung hantu dan tikus jumlahnya seimbang maka tidak perlu lagi ada obat,” terangnya.
Ditegaskan Pri Adi, dalam program jangka panjang bukan berarti sekarang diberikan burung hantu besoknya tikusnya habis. Namun dalam aktifitas petani di sawah hingga kini dalam mengendalikan hama tikus, masih menggunakan dua cara yaitu jangka pandek dan jangka panjang.
“Jangka pendek petani dalam pengendalikan hama tikus, mengadakan grobyokan, memberi umpan tikus dalam bentuk obat dan lain – lain. Tapi mereka berpartisipasi mendirikan perkupon burung hantu,” terangnya.
Masih diterangkan Pri Adi, masyarakat petani juga ada yang mendirikan perkupon sendiri, ada yang pribadi dan ada yang dari desa dan lain – lain. Namun ditegaskannya dalam mengendalikan hama tikus di tiap persawahan yang ada di Jombang, tidak mau berpikir irasional dengan meruwat sawah agar tidak diserang hama tikus.
“Kalau kita berpikir irasional bahwa hama tikus ada ruwatannya dan lain – lain, maka berdampak pada tindakan petani tidak mau mengobati,” jelasnya.
Membunuh hama tikus dikatakan Pri Adi, tidak berdosa karena binatang itu mengganggu. Mengganggu itu berdosa, namun ditegaskan Kadistan, bila petani berpikir dosa, tidak akan panen selama – lamanya. “Karena tikus lebih cepat berkembangnya daripada predatornya,” imbuhnya.
Masih menurut keterangan Kepala Dinas Pertanian bahwa tikus lebih cepat berkembangnya daripada predatornya maka harus ada penekanan tikusnya. “Ini hasil penelitian bukan ngomong doang (omdog).
Namun berdasarkan pantauan yang diterima Kadistan Jombang, seperti di Magelang Jawa Tengah tidak pernah panen bahkan masyarakatnya berpandangan tidak pernah diserang hama tikus namun ketika ada KKN dari Universitas Indonesia.
“Solusinya diberikan perkupon burung hantu dengan jumlah yang cukup termasuk burungnya karena disana tidak ada burung hantunya. Sedangkan disini (Kab. Jombang) banyak,” tandasnya.
Demikian akhirnya kata Pri Adi, jangka lima tahun panen terus bahkan saking senangnya, gapura desanya bergambar burung hantu. Ironis kata Pri, ketika burung hantu makan tikus yang sudah diberi umpan tikus, burung hantunya tidak mati.
Namun ditambahkan Kepala Dinas, bila hama tikus kalau sudah mati dikubur di areal persawahan, efeknya akan menjadi pupuk dan tanahnya itu mengandung netrogen yang tinggi dan dapat menghasilkan tanaman yang baik.
“Hama tikus yang dibuang di tengah jalan itu saking jengkelnya para petani dan bisa menyebabkan penyakit,” tambahnya.
Reporter : Dedy Mulyadi